Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Aliran Sesat di Sulsel, Janjikan Masuk Surga Dengan Bayar Sejumlah Uang

Kini, dia harus mendekam di balik jeruji besi di Polres Gowa provinsi Sulawesi Selatan gara-gara Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Muncul Aliran Sesat di Sulsel, Janjikan Masuk Surga Dengan Bayar Sejumlah Uang
Today Online
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -  Polisi menahan Puang lalang setelah dianggap meresahkan warga di 

Entah apa yang merasuki Puang Lalang sehingga menyesatkan banyak orang.

Kini, dia harus mendekam di balik jeruji besi di Polres Gowa  provinsi Sulawesi Selatan gara-gara Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf. 

Satuan Reserse Kriminal ( Sastreskrim ) Polres Gowa berhasil mengungkap dugaan tindak pidana baru dilakukan Puang Lalang (74) pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel )

Tindak pidana baru yang berhasil diungkap yakni dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Puang Lalang yang kini berstatus tersangka memberikan kartu wipiq atau kartu Surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.

Pengikut aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk mendapatkan kartu Surga itu.

Berita Rekomendasi

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019).

Polisi mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam menyebarkan aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ini.

Baca: FAKTA Baru Guru SD Dikeroyok Wali Murid: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi, Terancam 3,5 Tahun Bui

Baca: Aliran Sesat Ini Mengorbankan Balita, Pengikut Pun Menanggalkan Seluruh Pakaian Saat Ritual Dimulai

Baca: Pasutri di Gowa Tipu Warga Manggarupi, Modusnya Begini

Upaya mendapatkan keuntungan ini dilakukan melalui penjualan kartu Surga kepada pengikut aliran.

Tak hanya itu, pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat badan berdasarkan berat badan.

Dalam hitungan Puang Lalang, 1 Kg berat badan senilai Rp 5 ribu.

Ada juga zakat maal atau harta senilai Rp 2,5 persen dari penghasilan pengikut.

Dana yang terkumpul rupanya dikelola sendiri oleh Puang Lalang alias mahaguru.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas