Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebar Aliran Sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Diganjar 5 Pasal Berlapis

Kompol Muhammad Fajri mengatakan Puang Lalang diganjar ancaman penjara 20 tahun lantaran penyebaran aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Penyebar Aliran Sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Diganjar 5 Pasal Berlapis
Tangkap Layar kanal YouTube tvOne
Puang Lalang, mengaku menjadi mahaguru atau ratu di Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakapolres Gowa, Kompol Muhammad Fajri Mustafa mengatakan Puang Lalang (74), tersangka kasus penyebaran aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf diganjar ancaman penjara selama 20 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kompol, Muhammad Fajri dalam video yang diunggah di kanal YouTube Talk Show tvOne, Selasa (5/11/2019).

Kompol, Muhammad Fajri menjelaskan, Puang Lalang diganjar lima pasal berlapis.

Puang Lalang, penyebar aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa.
Puang Lalang, penyebar aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa. (Tangkap Layar kanal YouTube tvOne)

Pasal-pasal tersebut di antaranya adalah Pasal 156a KUHP penistaan agama, Pasal 378 KUHP penipuan dan penggelapan, Pasal 372 KUHP penggelapan, UU No 8 tahun 2010 Pasal 3,4,dan 5 tentang pencucian uang, serta UU Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk.

Di mana hasil akumulasi dari ancaman pasal di atas, Puang Lalang akan mendapatkan ganjaran selama 20 tahun penjara.

"Tentunya untuk tersangka kami berikan diganjar pasal berlapis, yaitu yang pertama kami dalam hal ini ada lima pasal yang kami berikan kepada yang bersangkutan," jelas Kompol Muhammad Fajri.

Puang Lalang menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh Polres Gowa.

Berita Rekomendasi

Polres Gowa sendiri telah memeriksa 24 orang saksi dan meminta keterangan sejumlah ahli.

Setelah diselidiki, Puang Lalang mempunyai motif mencari keuntungan dari penyebaran aliran sesat ini.

Setelah penetapan status menjadi tersangka, Puang Lalang saat ini telah ditahan di Rutan Makassar.

Sebelumnya MUI dan Kemenag Kabupaten Gowa sudah meminta agar Puang Lalang membubarkan alirannya, namun tetap menyebarkan ajarannya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Puang Lalang merupakan pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang menyebut dirinya sebagai mahaguru atau ratu.

Dalam kesehariannya, Puang Lalang tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Dapat kami jelaskan di sini sosok daripada lelaki PL sebagai pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf atau disebut dirinya mahaguru atau bahkan menyebut dirinya sebagai ratu," terang Kompol Muhammad Fajri yang dihubungi melalui telewicara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas