Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunjukan Alat Vital pada Tiga ABG, Duda Berusia 45 Tahun Diadili

Diungkapkan JPU Duta Amelia, dalam kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah mendakwa terdakwa Sofi Asfandi dengan pasal berlapis

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tunjukan Alat Vital pada Tiga ABG, Duda Berusia 45 Tahun Diadili
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Sofi Afandi, terdakwa kasus pornografi sesaat sebelum jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/11/2019) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Lantaran lama menduda cara terdakwa Sofi Asfandi nekat melakukan perbuatan tak senonoh, hinga harus berujung tahanan.

Pria 45 tahun ini melakukan aksi pornografi di depan anak-anak.

Dikatakan JPU Duta Amelia setelah persidangan, bahwa terdakwa melakukan  perbuatan  idak  senonoh di depan tiga gadis ABG.

"Terdakwa ini membuka resleting celana,"kata JPU Duta Amelia saat dikonfirmasi setelah sidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (5/11/2019).

Sontak dengan kejadian itu,masih kata JPU Duta Amelia, tiga anak yang melihat aksi terdakwa langsung berlarian masuk ke rumah.

Selanjutnya mereka menceritakan ke satu di antara orangtua mereka.

Baca: Penyebab Kematian Tahanan Kasus Pungli di Riau Masih Misterius

Berita Rekomendasi

"Kemudian salah seorang orangtua korban mencari keberadaan terdakwa. Setelah ketemu, selanjutnya terdakwa ke kantor polisi,"terangnya.

Diungkapkan JPU Duta Amelia, dalam kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah mendakwa terdakwa Sofi Asfandi dengan pasal berlapis.

Pada dakwaan pertama, Duda cerai beranak satu ini disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008.

Sedangkan di dakwaan kedua, Sofi disangka melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara pada dakwaan ketiga, Perbuatan terdakwa Sofi Asfandi diancam pidana sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP.

Baca: Tak Terima Cintanya Diputus, Pemuda Ini Tega Perkosa Mantan Kekasih: Korban Alami Luka di Alat Vital

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar rupiah," tutup JPU Duta Amelia.

Terdakwa kasus pornografi Sofi Asfandi mengaku khilaf saat melakukan aksi tak senonoh di depan para anak perempuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas