Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

55 Perusahaan di Sumba Timur Sempat Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 341 Juta

Sebanyak 55 perusahaan swasta di Sumba Timur mangkir membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan total mencapai Rp 341 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 55 Perusahaan di Sumba Timur Sempat Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 341 Juta
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Robert Ropo

TRIBUNNEWS.COM, WAINGAPU - Sebanyak 55 perusahaan swasta di Sumba Timur mangkir membayar tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan total mencapai Rp 341 juta.

Untuk menagihnya, BPJS menggandeng jaksa dan berhasil, 19 perusahaan di antaranya sudah membayar tunggakan. Sementara perusahaan lainnya belum.

Pembayaran tunggakan BPJS itu menyusul dilakukannya upaya non litigasi berupa negosiasi pembayaran tunggakan iuran wajib BPJS Ketenagakerjaan antara Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan 19 perusahaan dimaksud.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Waingapu, Setyawan Nur Chaliq, SH, MH, didampingi Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), M Syafa, SH, Selasa (5/11/2019) mengatakan, upaya non litigasi berupa negosiasi dengan 19 perusahaan swasta berlangsung di Aula Kejari Waingapu, Senin (4/11/2019).

Setyawan menjelaskan, kegiatan negosiasi itu merupakan follow up atas surat kuasa khusus (SKK) yang diterima oleh JPN tanggal 30 Oktober 2019.

Dalam SKK itu, sampai Oktober 2019, tercatat ada 55 perusahaan swasta yang yang belum membayar iuran wajib BPJS Ketenagakerjaan atau menunggak Rp 341 juta.

Baca: Beredar Pesan Berantai Pembagian Kelas dan Penanganan Pasien Darurat,Hoaks atau Tidak? Ini Kata BPJS

Baca: Peserta BPJS Ramai-ramai Turun Kelas: Menkes Beri Tanggapan, Pemerintah Akan Siapkan Subsidi

Berita Rekomendasi

"Setelah dilakukan negosiasi oleh JPN, ada sekitar 19 direktur perusahaan yang langsung melunasi tunggakan iuran BPJS. Sisanya masih nunggu jadwal negosiasi berikutnya," jelas Setyawan.

Setyawan berharap perusahaan swasta yang masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan segera melunasinya.

Turun Kelas

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri kini ramai-ramai turun kelas sebagai dampak kenaikan iuran 100 persen.

Meski demikian, di Pulau Sumba belum banyak peserta mandiri yang mengurus penurunan kelas.

Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan bakal naik mulai 1 Januari 2020. Presiden Joko Widodo sepakat menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat.

Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan malah sudah diteken tanggal 24 Oktober 2019 lalu dan berlaku sejak tanggal yang sama. Iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen.

Baca: Ini Dampaknya Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menurut DJSN

Baca: Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan Membengkak Jadi Rp 21,16 Triliun di Oktober 2019

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas