Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri dan Anak Jadi Tersangka Kasus Mayat Pembunuhan Dicor di Musala, Susun Rencana hingga Eksekusi

Polisi menetapkan istri dan anak korban sebagai pelaku pembunuhan jasad yang ditemukan di lantai dalam musala rumah di Jember.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Istri dan Anak Jadi Tersangka Kasus Mayat Pembunuhan Dicor di Musala, Susun Rencana hingga Eksekusi
Surya.co.id/Sri Wahyunik
Bahar (kanan kapolres) dan Busani (kiri kapolres) tersangka pembunuhan Surono saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (7/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi memeriksa 7 saksi kasus pembunuhan Surono yang mayatnya dicor di lantai musala rumah di Desa Sumbersalak, Ledokombo, Jember, Jawa Timur.

Para saksi yang diperiksa di antaranya adalah teman dekat istri korban dan teman dekat korban, hal ini diperlukan karena istri dan anak korban, Sani dan Bahar tetap tidak mengaku terlibat pembunuhan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, Sani dan Bahar ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Surono.

Dari hasil penyelidikan terungkap eksekutor pembunuhan adalah anak korban Bahar dan perencana pembunuhan adalah Sani. 

mayat dicor di mushala
mayat dicor di mushala (TribunMataram Kolase/ Istimewa)

Bahar menghabisi ayah kandungnya menggunakan linggis saat tengah tertidur.

Setelah korban dipastikan tewas, lalu dikubur di ruang musala rumah mereka dan dicor. 

Seluruh aktivitas pembunuhan tersebut disaksikan langsung oleh Sani.

BERITA TERKAIT

Motif pembunuhan berencana tesrebut adalah hubungan asmara dan harta.

Istri korban dendam lantaran Surono menjalin hubungan asmara dengan wanita berinisial I.

Padahal Sani juga menjalin hubungan asmara dengan J.

"Motif dari pembunuhan berencana tersebut adalah pertama karena dendam, korban menjalin asmara dengan saudari I dan sementara juga untuk istri korban juga menjalin hubungan dengan J," ungkap AKBP Alfian Nurrizal Kapolres Jember dalam tayangan yang diunggah YouTube tvOneNews, Kamis (7/11/2019).

Soal harta, AKBP Alfian Nurrizal menuturkan korban adalah seorang petani kopi yang mampu memperoleh pendapatan lebih dari Rp 100 juta per tahun.

"Dan tentunya juga korban ini bisa mendapatkan penghasilan dalam satu tahun, beliau adalah petani kebun, petani kopi di mana penghasilan setahun lebih dari Rp 100 juta, itu yang menjadikan motif dari pada pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban," jelas AKBP Alfian.

Sebelumnya, istri dan anak korban saling tuduh sebagai pembunuh Surono.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas