Razia di Hotel Kota Batu Bongkar Jaringan Ayam Kampus dan Prostitusi
R ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi mucikari, menjual ayam kampus yang berstatus sebagai mahasiswi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Malang Benni Indo
TRIBUNNEWS.COM, BATU – Satreskrim Polres Batu mengamankan R, gadis yang masih berusia 18 tahun dalam kasus penawaran jasa prostitusi.
R ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi mucikari, menjual ayam kampus yang berstatus sebagai mahasiswi di sebuah universitas di Kota Malang dan Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono memaparkan, R diciduk bersama sejumlah barang bukti seperti ponsel, uang senilai Rp 3,4 juta, kondom, bukti transfer dan seprei.
Kronologi penangkapan, seperti yang dijelaskan Hendro, bermula dari penggerebekkan dua orang pasangan di hotel berinisal P.
Hendro tidak menjelaskan detail nama hotel namun ia memastikan hotel tersebut berada di Kota Batu.
Saat digerebek, dua pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan identitas pernikahan.
Baca: Perempuan 18 Tahun Tawarkan Temannya kepada Pria Hidung Belang Rp 1,7 Juta
“Kami sudah mendalami hal ini dan mencium adanya praktik prostitusi di Kota Batu.
"Kami lidik dan dalami informasi dari masyarakat. Ternyata memang ada dan lakukan penggerebakkan di Hotel P di Kota Batu. Di situ ada dua pasangan berbuat cabul. Kami amankan, lalu mengembang ke penyedia jasanya inisial R, warga Batu,” terang Hendro, Kamis (7/11/2019).
Dipaparkan Hendro, kasus tersebut merupakan kasus mucikari atau barang siapa yang mata pencahariannya dengan sengaja mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul.
R melakukan transaksi melalui WhatsApp dengan yang mencari maupun yang ditawarkan.
“Tidak membikin grup khusus. Jadi ada seseorang menghubungi R, untuk meminta teman berhubungan. Lalu R menyediakan orang,” paparnya.
Dari praktik prostitusi itu, R mematok harga Rp 1,7 juta untuk setiap perempuan yang ia tawarkan.
Hasilnya, R mendapat Rp 700 ribu, dan perempuan yang ditawarkan mendapatkan Rp 1 juta.