Dikirimi Video Dewasa dari Selingkuhan, Oknum Guru Perdaya Siswinya Berhubungan Seks Tak Biasa
Oknum Guru dan pacarnya hebohkan Buleleng dengan mengajak seorang siswi SMK melakukan hubungan seks menyimpang yang tak biasa dilakukan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA – Oknum Guru dan pacarnya hebohkan Buleleng dengan mengajak seorang siswi SMK melakukan hubungan seks menyimpang yang tak biasa dilakukan.
Siswinya pun dipaksa melakukan hubungan seks bertiga (threesome) dengan selingkuhan si guru di kosnya.
Oknum guru tersebut berpacaran dengan seorang pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) yang telah memiliki istri.
Atas kejadian itu, oknum guru Ni Made SND (29) dan pacarnya AA Putu W(36) diciduk polisi.
Ini lantaran keduanya mengajak salah seorang siswi V (16) di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk threesome (melakukan hubungan seks bertiga).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).
Dengan adanya laporan tersebut, polisi pun langsung menciduk AA Putu W di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
Disusul dengan penangkapan terhadap Ni Made SND, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Ni Made SND untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik AA Putu W yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di kost itu, AA Putu W nyatanya telah menunggu.
Setibanya di kost, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.
"Pelaku laki-laki yang meminta kepada pelaku perempuan untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah," jelasnya.
Akibat perbuatannya, untuk perempuan yang jadi tersangka dijerat dengan Pasal
81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,