Dua Mantan Wali Kota di Prabumulih Belum Kembalikan Mobil Dinas
Dua mantan wali kota yang hingga saat ini belum mengembalikan berinisial RJ dan Pj wali kota inisial YG.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis ada sebanyak enam kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih belum dikembalikan mantan pejabat yang memegangnya, dua di antara kendaraan ternyata dipegang dua mantan wali kota Prabumulih.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun dari berbagai sumber, dua mantan wali kota yang hingga saat ini belum mengembalikan berinisial RJ berupa satu unit Toyota Land Cruiser Tahun 2009 pelat nomor BG 100 CZ/BG 1052 CZ dengan harga perolehan Rp 1.608.600.000.
Lalu mantan Pj wali kota inisial YG yang juga pernah menjabat mantan wakil wali kota juga belum mengembalikan satu unit Mitsubishi Kuda GLX Tahun 2002 pelat BG 2010 CZ dengan harga perolehan Rp 124.000.000 serta satu unit sepeda motor Yamaha dengan pelat BG 5016 CZ.
Sementara kendaraan lainnya berupa satu unit Mobil Kijang KF 80 Tahun 1997 pelat BG 2003 CZ dengan harga perolehan Rp 87.000.000 dan satu unit Motor Yamaha Jupiter Z Tahun 2005 pelat nomor BG 5090 CZ dengan harga perolehan Rp 12.473.416 yang dipegang mantan sekretaris daerah inisial AA juga belum dikembalikan.
Selain itu ada lagi satu unit Nissan Terano Tahun 2003 plat nomor BG 67 CZ dengan harga perolehan Rp 225.000.000 juga belum dikembalikan seorang mantan pejabat inisial BU.
Baca: Sidang Doktor, Didik Mukrianto Bahas Kedudukan KPK di Sistem Ketatanegaraan
Baca: Ahli Hukum: Status Agus Rahardjo cs Masih Tercatat Sebagai Pimpinan KPK
Sekretaris Daerah Pemkot Prabumulih, Elman ST MM mengungkapkan masalah aset ini menjadi perhatian KPK bukan hanya di Prabumulih namun di seluruh daerah dan memang ada ultimatum untuk kota Prabumulih.
"KPK mengultimatum agar dilakukan penarikan karena kendaraan itu merupakan aset negara, kita tentu akan menindaklanjuti stressing KPK ini," katanya ketika diwawancarai, Kamis (7/11/2019).
Sekda mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan surat imbauan untuk terakhir kalinya ke para pemegang kendaraan yang belum mengembalikan agar dalam waktu satu minggu dikembalikan, jika tidak maka pemerintah Kota Prabumulih akan menggandeng aparat penegak hukum.
"Kita dari dulu sudah sering menyampaikan surat ke pemegang kendaraan agar dikembalikan, sampai sekarang belum dikembalikan. Makanya kita tindaklanjuti kirim surat terakhir agar dalam waktu seminggu ini dikembalikan, jika tidak kita disarankan dan diperintahkan KPK ke jaksa pengacara negara," tegasnya.
Baca: Ahli Jelaskan Soal Kebijakan Pimpinan KPK Setelah UU KPK Hasil Revisi Berlaku
Baca: Kasus Korupsi Migas di Petral, KPK Periksa Dirut PT Anugrah Pabuaran Regency
Elman mengimbau kepada para pemegang enam kendaraan yang belum dikembalikan maupun kepada seluruh pejabat di lingkunan Pemerintah Kota Prabumulih agar mengembalikan aset negara kepada negara jika tidak lagi menjabat.
Kendaraan dinas diberikan pemerintah ketika menduduki jabatan, jika tidak lagi maka tidak diberi.
"Kita selaku pemerintah mengharapkan kepada siapapun termasuk saya sendiri jika sudah tidak lagi menjabat ya harus mengembalikan aset negara yang dipinjamkan kepada kita, ini imbauan untuk ke seluruh yang memegang kendaraan, kendaraan diberikan karena status jabatan," imbaunya.
Disinggung mengenai para pemegang kendaraan ada dua mantan wali kota dan mantan sekretaris daerah, Elman mengaku tidak etis pihaknya menyebutkan itu namun semua sudah tahu siapa-siapa pejabatnya.
"Dak etis disebutkan toh sudah direalise KPK dan semua sudah tahu," lanjutnya.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Prabumulih, Jauhar Fahri SE Ak ketika dikonfirmasi juga membenarkan adanya enam kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Prabumulih belum dikembalikan seperti yang direalis KPK.
"Kami berharap kepada para pemegang agar mengembalikan karena merupakan aset milik negara," ujarnya.
Baca: Kasus Suap Dinas PUPR, KPK Panggil Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo
Baca: KPK Fokus Ungkap Pihak-pihak yang Alirkan Gratifikasi ke Bowo Sidik Pangarso
Senada dengan Sekda, Jauhar mengaku jika para pemegang kendaraan tetap tidak mau mengembalikan maka pihaknya disarankan KPK agar menggunakan aparat penegak hukum.
"Kami tetap mengimbau agar para pemegang bersedia mengembalikan, tapi kalau tetap belum bersedia KPK menyarankan gunakan Jaksa Pengacara Negara," katanya seraya menyebutkan KPK merealise setelah melakukan rapat di kota Prabumulih beberapa waktu lalu. (eds)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul KPK Ultimatum 6 Kendaraan Dinas Harus Ditarik, Dua Mantan Wako tak Kembalikan Mobnas