Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janjinya Uangnya Jadi Dua Kali Lipat, Pengusaha Jakarta Ini Malah Kehilangan Rp 750 Juta

Korban dan pelaku sepakat bertemu untuk melakukan ritual penggandaan uang di hotel pusat Kota Blitar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Janjinya Uangnya Jadi Dua Kali Lipat, Pengusaha Jakarta Ini Malah Kehilangan Rp 750 Juta
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Barang bukti kasus penipuan dengan modus penggandaan uang di Kota Blitar 

Laporan Wartawan Tribun Surya Malang Samsul Hadi


TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - 
Pria berinisial H kehilangan uang Rp 750 juta setelah melakoni ritual pengandaan uang di hotel pusat Kota Blitar, Kamis (7/11/2019) pagi.

H sudah melaporkan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang itu ke SPKT Polres Blitar Kota.

Usai melapor ke SPKT, H langsung menuju ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Blitar Kota.

H enggan memberi keterangan ke wartawan terkait kasus penipuan itu.

Ia hanya diam sambil berjalan tergesa-gesa menuju ruang pemeriksaan Satreskrim.

Korban juga menutupi wajahnya menggunakan masker dan helm.

Berita Rekomendasi

“Ini kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. Korban mengaku kehilangan uang Rp 750 juta. Rencananya, uang itu yang akan digandakan menjadi dua kali lipat,” kata AKP Heri Sugiono, Kasatreskrim Polres Blitar Kota kepada SURYAMALANG.COM.

Baca: Penampakan Deretan Mobil Mewah yang Disita Polisi dari Bos Aku Mobil

Heri mengatakan korban kenal pelaku sekitar 1,5 bulan melalui temannya.

Korban mengenal pelaku dengan sebutan ‘Abah’ yang mengaku berasal dari Kalimantan.

Pelaku mengaku bisa menggandakan uang.

Korban tergiur dengan iming-iming pelaku yang bisa menggandakan uang.

Akhirnya, korban dan pelaku sepakat bertemu untuk melakukan ritual penggandaan uang.

Korban dan pelaku sepakat bertemu di hotel pusat Kota Blitar.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas