Penampakan Deretan Mobil Mewah yang Disita Polisi dari Bos Aku Mobil
Polisi menyebut kendaraan dibeli menggunakan dana konsumen dan kini sedang mengejar aset lainnya di luar Kota Bandung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tujuh unit mobil mewah sudah disita Satreskrim Polrestabes Bandung dari Direktur Utama Aku Mobil, Bryan Jhon Satya (31).
Bryan jadi tersangka kasus penipuan penggelapan dan pencucian uang ribuan konsumen mobil.
Pantauan Tribun Jabar, tujuh kendaraan itu antara lain, empat unit Fortuner keluaran terbaru, satu Honda Mobilio, truk derek dan satu pick up bertuliskan Aku Mobil.
Selain itu ada juga lima kendaraan roda dua jenis sport.
Seluruh kendaraan sitaan itu diparkir di halaman Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/11/2019).
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan, tujuh mobil itu disita di sejumlah tempat di Kota Bandung.
Baca: Kasus Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Terjadi di Sleman, Ini Imbauan Polisi
"Selain kendaraan, kami juga sita furnitur. Semuanya dibeli menggunakan dana konsumen kemudian kami sita. Kami juga sedang mengejar aset lainnya di luar Kota Bandung," ujar AKBP M Rifai di kantornya, Jalan Jawa Kota Bandung.
Seperti diketahui, dalam kasus itu, penyidik menetapkan Dirut PT Aku Digital sebagai tersangka, bernama Bryan (31).
Kasus bermula saat Aku Mobil menawarkan harga mobil baru dengan pasaran di atas Rp 150 juta dengan harga setengahnya.
Ratusan orang tertarik dengan program itu kemudian menyetorkan rata-rata minimal Rp 50 juta lebih untuk membeli mobil seperti Honda Brio, Toyoya Agya, Calya Daihatsu Sigra hingga Ayla.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, mobil tersebut tidak kunjung diterima.
Korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.
Baca: POPULER: Prinsa Shafira Mundur dari Indonesian Idol 2019 Dianggap Settingan, Ini Faktanya
"Kami juga meminta pihak bank untuk memblokir rekening tersangka dan rekening PT Aku Digital. Kemudian kami meminta bantuan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset lainnya dari tersangka, yang diduga dibeli menggunakan dana konsumen," ujarnya.
Bryan dijerat Pasal 378 dan 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan.
Ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
"Di gelar perkara, kami juga memasukkan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judulDeretan Mobil & Motor yang Disita Polisi dari Dirut Aku Mobil, Ada Empat Fortuner + Lima Motor Sport