Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TERUNGKAP Tindak Pidana di Kasus Atap Kelas SDN Gentong Pasuruan, 1 Hal Janggal Jadi Petunjuk Polisi

TERUNGKAP Tindak Pidana di Kasus Atap Kelas SDN Gentong Pasuruan, 1 Hal Janggal Jadi Petunjuk Polisi.

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in TERUNGKAP Tindak Pidana di Kasus Atap Kelas SDN Gentong Pasuruan, 1 Hal Janggal Jadi Petunjuk Polisi
Surya.co.id/Galih Lintartika
Ruang kelas SDN Gentong Pasuruan yang atapnya ambruk (surya/galih lintartika) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim temukan dua jenis tindak pidana atas insiden empat atap kelas di SDN Gentong Pasuruan ambruk.

Pertama. Tindak Pidana karena menghilangkan nyawa orang lain.

"Tindak pidana ini berkaitan dengan Pasal 359 KUHP, dan kasusnya bakal ditangani Polres Pasuruan Kota," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, jumat (8/11/2019).

Kedua. Tindak Pidana Korupsi.

Barung mengatakan, pihaknya mendapati temuan adanya hal janggal, yakni proses penyediaan material bangunan yang dilakukan oleh pihak perencana dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pelaksana dalam hal ini kontraktor.

Baca selengkapnya >>>>>

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas