TERUNGKAP Tindak Pidana di Kasus Atap Kelas SDN Gentong Pasuruan, 1 Hal Janggal Jadi Petunjuk Polisi
TERUNGKAP Tindak Pidana di Kasus Atap Kelas SDN Gentong Pasuruan, 1 Hal Janggal Jadi Petunjuk Polisi.
Editor: Januar Adi Sagita
Surya.co.id/Galih Lintartika
Ruang kelas SDN Gentong Pasuruan yang atapnya ambruk (surya/galih lintartika)
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim temukan dua jenis tindak pidana atas insiden empat atap kelas di SDN Gentong Pasuruan ambruk.
Pertama. Tindak Pidana karena menghilangkan nyawa orang lain.
"Tindak pidana ini berkaitan dengan Pasal 359 KUHP, dan kasusnya bakal ditangani Polres Pasuruan Kota," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, jumat (8/11/2019).
Kedua. Tindak Pidana Korupsi.
Barung mengatakan, pihaknya mendapati temuan adanya hal janggal, yakni proses penyediaan material bangunan yang dilakukan oleh pihak perencana dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pelaksana dalam hal ini kontraktor.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.