Kadis Dukcapil Ngada dan Kepala Seksi Dieksekusi di Rutan Kelas IIB Bajawa
Kejaksaan Negeri Ngada kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi pemotongan gaji tenaga lapangan pada Dinas Dukcapil Ngada.
Editor: Dewi Agustina

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan
TRIBUNNEWS.COM, BAJAWA - Pihak Kejaksaan Negeri Ngada kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi pemotongan gaji tenaga lapangan pada Dinas Kepundudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ngada.
Dua tersangka adalah Kepala Dinas Dukcapil Ngada, Fitalis Fole, dan Kepala Seksi Singkronisasi Data, Maria Antonia Gelang.
Keduanya dijemput pihak Jaksa Kejaksaan Negeri Ngada di kediamannya masing-masing di Kelurahan Bajawa, Kota Bajawa Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Jumad (8/11/2019) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Suwarsono SH mengatakan keduanya kembali ditahan usai pihak kejaksaan mendapat putusan kasasi pihak Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan amar putusan kasasi nomor 2176 K/Pid.Sus/2019 sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kupang, antara lain, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngada.
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 43/Pid.SUS-TPK/2018/PN Kupang tanggal 19 Februari 2019.
"Setelah kita menerima putusan tersebut dari pihak panitera Pengadilan Negeri Kupang dan hari ini kita langsung melakukan eksekusi kepada keduanya," ungkap Suwarsono.
Menurut Suwarsono, usai menadantangani administrasi berita acara pelaksanaan eksekusi, keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bajawa.
Baca: Konflik Tapal Batas Manggarai Timur dan Ngada, Seorang Tewas, 3 Lainnya Tertembak
Baca: BREAKING NEWS: Kantor Dispora Ngada Terbakar, Dinas Pendidikan Ikut Terbakar
Baca: Takut Ditilang Polisi, Pengendara Mobil di NTT Terjunkan Mobil ke Jurang
Keduanya diantar oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Ngada dan dikawal oleh Polisi dari Polres Ngada.
Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri Ngada, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Berlanjut menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Fitalis Fole, SH dan terdakwa II Maria Antonia Gelang dan keduanya dipidana dengan penjara masing-masing selama satu tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta.
Keduanya saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bajawa Kota Bajawa Kabupaten Ngada.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS : Jaksa Tahan Kadis Dukcapil dan Kasi Singkronisasi Data Dukcapil Ngada