Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Ganja Diringkus Saat Menunggu Pelanggan di Minimarket

Petugas Polres Cirebon Kota berhasil meringkus pengedar ganja, SJ (50), warga Desa Kalisapu, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengedar Ganja Diringkus Saat Menunggu Pelanggan di Minimarket
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy (kedua kanan), saat menunjukkan ganja kering yang disita dari SJ dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (9/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Petugas Polres Cirebon Kota berhasil meringkus pengedar ganja, SJ (50), warga Desa Kalisapu, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, SJ ditangkap di minimarket yang berada di Jalan Diponegoro, Kota Cirebon.

Menurut dia, SJ diciduk pada 18 Oktober 2019 kira-kira pukul 10.00 WIB.

"Kami juga berhasil mengamankan 22 gram ganja kering siap edar," ujar Roland Ronaldy saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (9/11/2019).

Ia mengatakan, barang haram itu dibungkus kertas dan kresek hitam kemudian disimpan di sakunya.

Baca: TKW Carmi akan Dipulangkan ke Cirebon Setelah Seluruh Gajinya Dibayar Lunas Majikan di Arab Saudi

Baca: Dua Camat di Kabupaten Cirebon Dicekal ke Luar Negeri

Baca: Tak Miliki IMB, 20 Kios di Talun Cirebon Dise‎gel

Diduga saat ditangkap SJ tengah menunggu pelanggan setianya di minimarket tersebut.

Berita Rekomendasi

Dari hasil pemeriksaan sementara, SJ mengaku mendapat pasokan ganja kering dari Jakarta.

"SJ biasa memesan lewat telepon kemudian bertemu di tempat yang telah disepakati," kata Roland Ronaldy.

Pengedar Ganja Diciduk Polres Cirebon Kota
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy (kedua kanan), saat menunjukkan ganja kering yang disita dari SJ dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (9/11/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SJ dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut Roland, SJ juga terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tunggu Pelanggan di Minimarket, Pengedar Ganja Ini Ditangkap Polres Cirebon Kota

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas