Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rabie Ayad, Buronan AS Kasus Skimming Rp 7 Triliun Kabur Saat Hendak Ditahan di Lapas Kerobokan

Buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rabie Ayad, Buronan AS Kasus Skimming Rp 7 Triliun Kabur Saat Hendak Ditahan di Lapas Kerobokan
Dokumentasi Imigrasi/Shutterstock
Buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali.

Rabie Ayad Abderahman diketahui kabur saat Kejaksaan Tinggi hendak membawanya untuk ditahan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Didik Farkhan membenarkan kabar tersebut.

"Ketika mau ngambil tahanan ternyata kabur," kata Didik, saat dihubungi, Jumat (8/11/2019).

Didik mengatakan, mulanya Rabie ditangkap pada 19 April 2018 di sebuah hotel oleh Polda Bali.

Baca: Pembobol Dana Rp 7 Triliun Buronan Pemerintah AS Berhasil Kabur di Bali

Baca: Dua Bule Australia Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Kepemilikan 1,12 Gram Kokain

Penangkapan dilakukan setelah adanya red notice dari Interpol tentang Rabie.

Setelah itu, Rabie ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. Kemudian, dilakukan persidangan ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Berita Rekomendasi

Hal itu dilakukan karena permintaan ekstradisi dari pemerintah Amerika Serikat.

Buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
Buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali. (Dokumentasi Imigrasi/Shutterstock)

Namun, pada Rabu (23/10/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak ekstradisi Rabie.

Penolakan itu karena nama Rabie berbeda dengan nama yang ada di paspor.

"Hakim menolak dengan alasan beda nama, tapi sudah jelas buktinya, tatonya juga," kata Didik.

Setelah itu, Rabie dikeluarkan dari Lapas Kerobokan dan dititipkan ke Imigrasi Ngurah Rai.

Kemudian pihak jaksa melakukan upaya banding. Pada Senin (28/10/2019), banding jaksa diterima Pengadilan Tinggi Bali.

Namun, pada Selasa (29/10/2019), ketika hendak diambil dari Imigrasi dan dibawa ke Lapas Kerobokan, Rabie sudah tidak ada atau kabur.

Baca: Bule Pelaku Skimming Dapat Jatah Rp 11 Juta, Sebagian Uangnya Buat Beli Tiket Pulang ke Bulgaria

Baca: Residivis Kasus Narkoba Lapas Kerobokan Bongkar Narapidana Bandar Sabu, Belanja Sampai Rp 12 Juta

Saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran.

Rabie menjadi buron Amerika Serikat dalam kasus kejahatan skimming senilai Rp 7 triliun.

"Kami sedang meminta surat resmi surat penjelasan dari Imigrasi," kata Didik.

"Di PT (banding) diterima dan saat diminta untuk diambil lagi ke Kerobokan dinyatakan tahanan kabur," jawabnya singkat.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Buronan AS Kasus Skimming Rp 7 Triliun, Kabur Saat Hendak Ditahan di Lapas Kerobokan

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas