Warga Kunciran Dipolisikan, Diduga Tipu PT Pelni Cabang Makassar Mengaku Sebagai Dokter
Su diduga telah melakukan tindak pidana dengan cara pelaku memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik PT Pelni.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang warga asal Tangerang, Su (57) diduga menipu pihak PT Pelni Persero Makassar sejak tahun 1994.
Kasus tersebut kabarnya telah dilaporkan PT Pelni cabang Makassar ini ke penyidik kepolisian, 7 November 2019 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, saat dikonfirmasi, Sabtu (9/11/2019) pagi.
Su, warga Kunciran Kota Tangerang ini dilaporkan berdasarkan LPB / 400 / XI / 2019 /SPKT, Tanggal 07 November 2019.
Baca: Terbukti Menganiaya Jurnalis, Anggota Polres Jeneponto Diberi Sanksi, Ini Hukumannya
Baca: Siti Khalija Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi yang Terkunci dari Dalam
"Jadi dia (Su) telah melakukan aksi penipuan, dengan mengaku kalau dirinya sebagai dokter sejak 1994," ungkap Kombes Dicky Sondani.
Su diduga telah melakukan tindak pidana dengan cara pelaku menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Pihak PT Pelni curiga dengan keaslian izajah Su. Tim Pelni pun mengecek itu di Kedokteran Universitas Hasanuddin.
"Pelaku saat masuk kerja ke PT Pelni kan mengaku lulusan Unhas, setelah dicek itu pelaku tidak pernah daftar," ungkap Kombes Dicky Sondani.
Baca: 7 Anggota Geng Motor Pelaku Penyerangan 5 Warga Ditangkap, Tiga Lainnya Masih Buron
Baca: Coba Bobol Mesin ATM Dua Bule Rumania Diciduk Tim Polda Sulsel
Karena akta autentik seperti ijazah milik Su tidak ditemukan, pihak PT Pelni Persero pun melaporkan hal itu ke kepolisian.
Diketahui, ijazah dokter yang dipakai oleh Su bernomor : 2457-039-04/133-271-91.
Ijazah inilah dicek ke kampus Unhas.
"Sudah dicek semua nomor ijazah yang digunakan pelaku dan itu palsu, pelaku ini sudah masuk buronan kami," jelas Dicky.
Kombes Dicky mengungkapkan, selama bekerja sebagai dokter di PT Pelni, pelaku hanya bisa menangani sakit-sakit yang ringan.
"Pelaku ini diduga hanya menangani sakit yang ringan-ringan, seperti flu atau pilek, sakit kepala dan lainnya," tambah Kombes Dicky Sondani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.