Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Atap SDN Gentong di Pasuruan Ambruk, Kontraktornya Jadi Tersangka

Penetapan tersangka oleh Pihak kepolisian dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Atap SDN Gentong di Pasuruan Ambruk, Kontraktornya Jadi Tersangka
surya/galih lintartika
Ruang kelas SDN Gentong Pasuruan yang atapnya ambruk. 

TRIBUNNEWS.COM -  Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menetapkan dua tersangka terkait peristiwa atap SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, ambruk.

Penetapan tersangka oleh Pihak kepolisian dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi. 

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, kedua tersangka itu adalah inisial D dan inisial S.

"Mereka berperan sebagai kontraktor dalam proyek pembangunan empat kelas SDN Gentong yang atapnya ambruk," kata Luki dikonfirmasi Minggu (10/11/2019).

Baca: Penampakan Lokasi Wisata Pintu Langit di Pasuruan yang Porak Poranda Akibat Puting Beliung

Baca: Kapolda Jatim: Konstruksi Bangunan SDN Gentong Pasuruan, Ngawur

Baca: Antisipasi Sekolah Ambruk Terulang, Muhadjir Effendy Gandeng Tim Ahli dari SMK dan Perguruan Tinggi

Ia menyebut, dua tersangka merupakan kontraktor yang memiliki bendera atau CV berbeda.

"Berasal dari dua CV berbeda. Pertama CV ADL di Kelurahan Sebani, Gadingrejo, Pasuruan dan CV DHL di Kelurahan Sekargadung, Purworejo, Kota Pasuruan," ujar Luki.

Kedua tersangka tersebut, sambung Luki, telah diamankan di Mapolda Jatim setelah sebelumnya sempat akan melarikan diri.

Berita Rekomendasi

"Keduanya ditangkap di Kota Kediri saat hendak melarikan diri, kasusnya sedang kami dalami," ucap Luki.

Usai berhasil menetapkan dua tersangka, Luki menegaskan akan mendalami pidana lain yang berkaitan dengan kasus dugaan pidana korupsi tersebut.

Pasalnya, kata dia, pembangunan konstruksi gedung sekolah itu menggunakan anggaran negara.

"Akan kami kembangkan terus dan kami telusuri kasus dugaan tindak pidana korupsinya," imbuh dia.

Kedua tersangka tersebut, menurut Luki, dijerat dengan pasal 359 KUHP lantaran diduga telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca: Kapolda Jatim: Konstruksi Bangunan SDN Gentong Pasuruan, Ngawur

Sebelumnya, Gedung kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gentong di Kota Pasuruan ambruk, Selasa (5/11/2019) pagi.

Seorang guru dan seorang murid dilaporkan meninggal di lokasi, sementara 11 murid lain dirawat di rumah sakit karena mengalami luka tertimpa reruntuhan gedung kelas.

Informasi yang dihimpun dari Polda Jatim, gedung SDN di Jalan Kyai Sepuh nomor 49, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, itu dilaporkan ambruk pukul 08.15 WIB.

Gedung tersebut dihuni empat kelas, yakni kelas IIA, IIB, VB, dan VA.

Berdasar data di kepolisian, korban meninggal dunia disebabkan atap sekolah ambruk itu terdiri dari seorang siswa bernama Irza Almira (8), dan seorang guru bernama Sevina Arsy Putri Wijaya (19).

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Gedung Sekolah Ambruk di Pasuruan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas