Baku Tembak Polisi Dengan Preman di Sungai Keruh, Deni Saputra Tewas tertembak
Dengan senpi rakitan Deni Saputra (26) memang membuat ulah, tak heran jika dia sebut Preman di kawasan itu dan membuat resah warga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MUBA-Baku Tembak Preman Sungai Keruh vs Anggota Polisi di Jalan Desa Kramat Jaya Muba berlangsung, pelaku yang memiliki senpi rakitan melakukan perlawanan saat anggota Polsek Sungai Keruh memintanya menyerah.
Dengan senpi rakitan Deni Saputra (26) memang membuat ulah, tak heran jika dia disebut Preman di kawasan itu dan membuat resah warga dengan tindakannya yang tidak terpuji.
Maka tak heran jika kemudian warga melaporkan Preman Sungai Keruh ini, lantaran ada dua laporan yang membuatnya menjadi Target Operasi Polsek Sungai Keruh.
Polisi yang sudah mengantongi surat perintah penangkapan kemudian menyergap pelaku yang saat itu berada di Jalan Desa Kramat Jaya Muba, Jumat (8/11/2019).
Saat diminta menyerahkan malah melawan sehingga Baku Tembak Preman Sungai Keruh vs Anggota Polisi di Jalan Desa Kramat Jaya Muba tak terleakkan.
Baca: Bandit Curanmor Patungan Beli Senpi Rakitan
Baca: Seorang Ibu Rumah Tangga Kedapatan Simpan 2 Pucuk Senjata Api Rakitan dan Kunci T
Baca: Residivis Begal dan Narkoba yang Baku Tembak 5 Hari Lalu, Akhirnya Twas Ditembak di Metro Lampung
Pelaku yang kerap disebut Preman Sungai Keruh menembak petugas yang memberikan tembakan peringatan, namun sebaliknya Deni Saputra kembali melepas tembakan. Sehingga Baku Tembak Preman Sungai Keruh vs Anggota Polisi di Jalan Desa Kramat Jaya Muba terjadi.
Siapakah yang takluk dalam aksi Baku Tembak Preman Sungai Keruh vs Anggota Polisi di Jalan Desa Kramat Jaya Muba ini, berikut Kronoligisnya
Dua Kasus
Ibarat pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga, pribahasa tersebut pas disematkan terhadap pelaku tindak kejahatan yang tercatat pada dua laporan kepolisian.
Pelaku sendiri yakni Deni Saputra (26) warga Desa Kramat Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba, harus meregang nyawa setelah menerima timah panas aparat kepolisian Polsek Sungai Keruh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, pelaku tercatat dalam dua laporan polisi yang pertama Laporan Polisi Nomor : LP / B-11 / IV / 2019 / Sumsel / Res Muba / Sek.Skrh, tgl 18 April 2019 TP.
Penganiayaan ( 351 KUHP ).
Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP / B - 20 / IX / 2019 / Sumsel / Res Muba / Sek.Skrh, tgl 25 September 2019, TP.
Pembakaran ( Pasal 187 ayat 1 Ke-1 dan Ke-2 KUHP )