Pengajuan Banding Gus Nur Kasus Ujaran Kebencian Macet, Kuasa Hukum: Salinan Putusan Belum Diberikan
Pengajuan banding Gus Nur atas kasus ujaran kebencian masih tersendat lantaran surat salinan putusan hakim belum diberikan
Editor: Januar Adi Sagita
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Pengajuan Banding Gus Nur Kasus Ujaran Kebencian Macet, Kuasa Hukum: Salinan Putusan Belum Diberikan
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dalam putusan kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi layangkan banding dalam sidang yang digelar akhir Oktober lalu.
Dikatakan kuasa hukum Gus Nur, Nur Rakhmad, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan.
Salinan putusan tersebut sangat diperlukan untuk menyusun memori banding.
"Karena salinan putusan tersebut menjadi dasar kita untuk mengajukan memori banding," ungkap Nur Rakhmad, Minggu (10/11/2019).
Kendati belum menerima salinan putusan perkaranya, namun Nur Rakhmad mengaku pihaknya telah menandatangani pemberitahuan akan mengajukan banding atas putusan perkara Nomor 1233/Pid.Sus/2019/PN.Sby terhadap Gus Nur.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.