Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengajuan Banding Gus Nur Kasus Ujaran Kebencian Macet, Kuasa Hukum: Salinan Putusan Belum Diberikan

Pengajuan banding Gus Nur atas kasus ujaran kebencian masih tersendat lantaran surat salinan putusan hakim belum diberikan

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Pengajuan Banding Gus Nur Kasus Ujaran Kebencian Macet, Kuasa Hukum: Salinan Putusan Belum Diberikan
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Pengajuan Banding Gus Nur Kasus Ujaran Kebencian Macet, Kuasa Hukum: Salinan Putusan Belum Diberikan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dalam putusan kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi layangkan banding dalam sidang yang digelar akhir Oktober lalu.

Dikatakan kuasa hukum Gus Nur, Nur Rakhmad, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan.

Salinan putusan tersebut sangat diperlukan untuk menyusun memori banding.

"Karena salinan putusan tersebut menjadi dasar kita untuk mengajukan memori banding," ungkap Nur Rakhmad, Minggu (10/11/2019).

Kendati belum menerima salinan putusan perkaranya, namun Nur Rakhmad mengaku pihaknya telah menandatangani pemberitahuan akan mengajukan banding atas putusan perkara Nomor 1233/Pid.Sus/2019/PN.Sby terhadap Gus Nur.

Baca selengkapnya >>>>>

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas