Ajukan Banding, Nurul Qomar Tidak Ditahan Sehingga Masih Beraktivitas Biasa
Atas upaya banding yang dilakukannya, putusan hakim PN Brebes belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga tidak ditahan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng M Zaenal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Pelawak kondang Nurul Qomar langsung banding atas putusan hakim dalam sidang kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) palsu S2 dan S3 di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Senin (11/11/2019).
Qomar dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim Sri Sulastuti dan dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 5 bulan atau 17 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu selama 3 tahun penjara.
Qomar mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim yang memvonisnya bersalah, namun tidak sependapat dengan putusan tersebut, sehingga mengajukan banding.
"Saya menghormati putusan hakim tapi saya tidak sependapat sehingga mengajukan banding," katanya.
Atas upaya banding yang dilakukannya, putusan hakim PN Brebes belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga dirinya belum ditahan penahanan.
"Jadi saya masih bisa melaksanakan aktivitas, baik syuting dan menghadiri pengajian. Kalau soal banding, silakan ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," jelasnya.
Berbeda dari sikap Qomar atas putusan hakim, tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes yang dipimpin Andhy Hermawan Bolifar masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam pembacaan putusannya, hakim Sri Sulastuti menyatakan, terdakwa Nurul Qomar terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 tetang Pemalsuan Surat.
Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Qomar membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
"Mengadili, menyatakan terbukti bersalah kepada terdakwa Nurul Qomar dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara," kata hakim Sri Sulastuti, dalam putusannya.
Sidang putusan terdakwa Nurul Qomar atas kasus pemalsuan SKL S2 dan S3 tersebut dihadiri pihak keluarga dan sejumlah pelawak teman Qomar di antaranya Ginanjar, Eman dan Memet.
Kasus yang menyeret mantan pelawak yang kondang bersama grup "Empat Sekawan", Nurul Qomar atau Komar itu karena tidak dapat menunjukkan ijazah S2 dan S3 saat menjabat sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.
Dalam pencalonannya sebagai rektor, Komar hanya menyerahkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari UNJ.
Pihak Yayasan meminta Komar untuk menyerahkan ijazahnya karena diminta oleh Kopertis sebagai syarat kelengkapan wisuda mahasiswa pada November 2017.
Namun, Komar tetap tak dapat menunjukkannya.
Pihak UMUS Brebes kemudian mengirim surat ke UNJ menanyakan status Komar.
Pihak UMUS menerima jawaban jika Komar belum lulus dari kampus UNJ.
Atas hal itu, UMUS kemudian melaporkan Komar ke Polres Brebes pada Desember 2017.
Komar diketahui telah lulus S1 Pendidikan Dasar di UNJ.
Kemudian Komar melanjutkan S2 Magister Manajemen di Universitas Kristen (Unkris) Dwipayana Jakarta.
Usai lulus, Komar kembali melanjutkan kuliah S3 di UNJ dan mengambil program Pendidikan Dasar.
Karena ingin menjadi dosen dan guru besar, Komar kuliah lagi S3 di UNJ namun tidak bisa karena pendidikannya tidak linear.
Disarankan oleh pihak kampus agar kuliah lagi S2 dan mengambil jurusan yang linear yaitu Manajemen Pendidikan Dasar.
Padahal, saat itu Komar juga masih menjalani kuliah S3 di UNJ.
Karena linear, Komar pun diterima sebagai mahasiswa S2 di fakultas yang sama kampus tersebut sehingga secara bersamaan, Komar menempuh pendidikan S2 dan S3 di kampus yang sama.
Namun setelah menjadi Rektor UMUS Brebes, Komar tidak melanjutkan disertasinya sehingga ia pun belum dinyatakan lulus S2 dan S3 dari UNJ. (TRIBUNJATENG/CETAK/Nal)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pelawak Nurul Qomar Masih Bisa Syuting Meski Divonis Bersalah Pemalsuan Surat Lulus