Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Mahasiswi Ini 5 Bulan
Sebelum tersangka menggagahi korban, tersangka selalu mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Christoper Desmawangga
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Mahasiswi semester III jadi korban rudapaksa ayah tirinya yang mengakibatkan korban hamil.
Korban berusia 18 tahun telah rudapaksa ayah tirinya sebanyak empat kali, dua di antaranya dilakukan di Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) pada Mei dan dua lainnya di Samarinda 7 dan 8 Oktober 2019 lalu.
Tersangka berinsial An (46), telah tiga bulan terakhir bekerja sebagai developer perumahan.
Tersangka telah menikah dengan ibu kandung korban sejak 2005 lalu.
Sebelum tersangka menggagahi korban, tersangka selalu mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.
Di bawah ancaman akan dibunuh, korban tidak dapat banyak melakukan perlawanan kendati telah berupaya menolak aksi tidak senonoh itu.
Baca: Perkosa Keponakan Penyandang Disabilitas, Warga Pringsewu Terancam 15 Tahun Penjara
Saat aksinya dilakukan di Samarinda, terlebih dahulu tersangka meminta korban untuk datang ke rumah, dengan dalih meminta korban membersihkan rumah.
"Tersangka melakukan itu saat ibunya berada di Makassar. Dia meminta korban untuk datang ke rumahnya bersihin rumah, sepulang kuliah korban langsung ke rumah tersangka," ucap KanitPerlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Rihard Nixon, Senin (11/11/2019).
Lanjut dirinya menjelaskan, aksi tidak terpuji itu terungkap setelah ibu korban melihat tingkah laku dan perubahan dari anaknya.
Setelah ditanya, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya selama ini.
Korban ditemani ibunya lalu melaporkan ke Polresta Samarinda.
"Korban yang datang buat laporan ditemani ibunya," imbuhnya.
Dari hasil visum, terbukti korban mengandung akibat disetubuhi ayah tirinya.
Awalnya korban mengaku baru sebulan mengandung, tetapi hasil pemeriksaan rumah sakit, korban telah hamil dengan usia kandungan mencapai lima bulan.
"Karena sejak Mei telah dilakukan, saat ini hamil sudah lima bulan," jelasnya.
Tersangka menyangkal apa yang telah dituduhkan kepadanya, menurutnya apa yang
dialaminya merupakan fitnah belaka.
"Itu direkayasa semua. Dia ( korban ) sudah hamil duluan sama pacarnya di Makassar," ucapnya ketika ditemui di Mapolresta Samarinda.
Tersangka hanya mengakui menyuruh korban ke rumah untuk bersih-bersih.
Sedangkan badik untuk mengancam korban, juga disangkalnya, menurutnya badik tersebut selalu berada di mobilnya dan tidak pernah dikeluarkan.
"Tidak pernah saya ancam, badik itu ada di mobil tersebut. Kalau suruh ke rumah untuk bersih-bersih memang saya yang minta," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP Jo 294 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Seorang Mahasiswi di Samarinda Dirudapaksa Ayah Tiri, Kini Hamil 5 Bulan, Ini Kejadian Selanjutnya