Pria Cabuli Anak Tirinya, Sang Ibu Tahu Setelah Dapat Laporan Dari Guru
Petugas Polres Purbalingga menangkap seorang pria berinisial BD (38) yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Petugas Polres Purbalingga menangkap seorang pria berinisial BD (38) yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
BD warga Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, Jawa Tengah.
"Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus persetubuhan di bawah umur.
Tersangka merupakan bapak tiri korban.
Sedangkan anak tiri korban saat ini berusia 12 tahun," kata Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (12/11/2019).
Baca: Seorang Ayah di Tangerang Selatan Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil
Baca: Selama 2 Tahun Oknum Guru di Sumsel Diduga Cabuli 9 Muridnya di Gudang Sekolah, Modus Beri Hafalan
Baca: Kerap Nonton Film Porno, Pria di Jakpus Lampiaskan Nafsu Bejat ke 4 Bocah: Begini Modus Pelaku
Baca: Tak Kuat Tahan Nafsu Lihat Ibu Muda Jemur Baju, Pemuda di Tulang Bawang Cabuli Istri Tetangga
Menurut Sigit, pada malam hari, tersangka yang tinggal serumah mendatangi kamar korban.
Kemudian ia menyuruh anak tirinya yang sedang tidur untuk membuka baju.
Kemudian dilakukan persetubuhan.
Korban sempat menolak tapi karena takut terpaksa menuruti kemauan ayah tirinya yang bejat.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak tahun 2016.
Tersangka mengaku tidak ingat berapa kali ia telah melakukan aksinya," jelasnya.
Kabagops menjelaskan, kasus ini terungkap berawal saat korban bercerita kepada teman sekolah tentang tindakan ayah tirinya.
Cerita itu kemudian dilaporkan sang teman kepada guru di sekolah yang diteruskan kepada ibunya.
Mendapat informasi tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kepada kepolisian.
"Dari laporan ibu korban, kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan tersangka di rumahnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 November.
Saat dimintai keterangan, tersangka langsung mengakui semua perbuatannya," jelas Kabagops.
BD dikenai Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (humaspolrespurbalingga)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BD Tega Cabuli Anak Tiri di Purbalingga, Ibunda Korban Diberitahu Guru di Sekolah,