Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Cabuli Anak Tirinya, Sang Ibu Tahu Setelah Dapat Laporan Dari Guru

Petugas Polres Purbalingga menangkap seorang pria berinisial BD (38) yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pria Cabuli Anak Tirinya, Sang Ibu Tahu Setelah Dapat Laporan Dari Guru
Polres Purbalingga
Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo membeberkan pengungkapan kasus ayah cabuli anak tiri dalam konferensi pers, Selasa (12/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Petugas Polres Purbalingga menangkap seorang pria berinisial BD (38) yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

BD warga Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, Jawa Tengah.

"Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus persetubuhan di bawah umur.

Tersangka merupakan bapak tiri korban.

Sedangkan anak tiri korban saat ini berusia 12 tahun," kata Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (12/11/2019).

Baca: Seorang Ayah di Tangerang Selatan Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil

Baca: Selama 2 Tahun Oknum Guru di Sumsel Diduga Cabuli 9 Muridnya di Gudang Sekolah, Modus Beri Hafalan

Baca: Kerap Nonton Film Porno, Pria di Jakpus Lampiaskan Nafsu Bejat ke 4 Bocah: Begini Modus Pelaku

Baca: Tak Kuat Tahan Nafsu Lihat Ibu Muda Jemur Baju, Pemuda di Tulang Bawang Cabuli Istri Tetangga

Menurut Sigit, pada malam hari, tersangka yang tinggal serumah mendatangi kamar korban.

Kemudian ia menyuruh anak tirinya yang sedang tidur untuk membuka baju.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian dilakukan persetubuhan.

Korban sempat menolak tapi karena takut terpaksa menuruti kemauan ayah tirinya yang bejat.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak tahun 2016.
Tersangka mengaku tidak ingat berapa kali ia telah melakukan aksinya," jelasnya.

Kabagops menjelaskan, kasus ini terungkap berawal saat korban bercerita kepada teman sekolah tentang tindakan ayah tirinya.

Cerita itu kemudian dilaporkan sang teman kepada guru di sekolah yang diteruskan kepada ibunya.


Mendapat informasi tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kepada kepolisian.

"Dari laporan ibu korban, kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan tersangka di rumahnya.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 November.

Saat dimintai keterangan, tersangka langsung mengakui semua perbuatannya," jelas Kabagops.

BD dikenai Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (humaspolrespurbalingga)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BD Tega Cabuli Anak Tiri di Purbalingga, Ibunda Korban Diberitahu Guru di Sekolah,

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas