Sebanyak 384 Ribu Warga Jawa Tengah Pecandu Narkotika
Di kabupaten Kendal sendiri yang paling banyak yang menjadi pecandu yakni para pelajar.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Dhian Adi Putranto
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Sebanyak 384 ribu warga Jawa Tengah menjadi pecandu narkotika.
Ini diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan seusai meresmikan Klinik Rehabilitasi Pratama Bina Waras BNN Kabupaten kendal pada Selasa (12/11).
Ia mengatakan angka prevalensi pecandu narkotika (jumlah orang dalam populasi) di Jawa tengah yakni sebesar 1,16 persen.
Angka tersebut jauh di bawah dari angka prevalensi tingkat nasional yakni 1,77 persen.
Baca: Ayah Jefri Nichol Larang Anaknya Tinggal di Kos Usai Sang Putra Divonis 7 Bulan Rehabilitasi
"Meski angka prevalensi Jawa tengah nomor 32 di tingkat nasional. Namun jumlah pengguna di Jawa tengah merupakan peringkat ke Lima di tingkat Nasional," ujarnya
Ia menambahkan bahwa sebagian besar para pecandu narkotika merupakan generasi muda.
Baca: Soal Keberadaan Tahi Lalat di Paha Belakang, Gisel Tantang Kru Bareng Boy Trans7, 'Kalau Mau, Ayo'
Di kabupaten Kendal sendiri yang paling banyak yang menjadi pecandu yakni para pelajar.
Menurutnya dengan adanya klinik rehabilitasi ini dapat membantu masyarakat Kendal dan sekitarnya mendapatkan perawatan untuk menghilangkan sifat kecanduan dari narkotika dan dapat melaksanakan fungsi kemasyarakatannya.
Baca: Zul Zivilia Ingin Buktikan Dirinya Tak Terkait Jaringan Pengedar Narkoba
"Belum banyak BNN Kota dan Kabupaten yang memiliki klinik rehabilitasi seperti ini, saya harap masyarakat bisa memanfaatkan ini untuk mengobati anggota keluarganya yang kecanduan narkotika," ujarnya
Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi Jateng, Teguh Budi Santoso mengatakan bahwa proses rehabilitasi di klinik milik BNN tidak dipungut biaya.
Bahkan warga yang melaporkan keluarganya ke BNN dan mau untuk dilakukan rehabilitasi maka tidak ada tuntutan pidana bagi para pecandu.
"Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang mau direhabilitasi tidak akan mendapat tuntutan pidana, namun bagi pengedar dan produsen narkoba akan kami hukum seberat-beratnya," ujarnya.
Baca: Trauma Tukang Bakso Korban Salah Tangkap Polisi, Niat Numpang WiFi Malah Nyaris Berujung Jeruji
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Masrur Masykur berharap BNN untuk menyebarluaskan keberadaan klinik rehabilitas yang dimiliki oleh BNN. Selain itu informasi terkait tidak mendapatkan tuntutan pidana bagi pecandu yang melaporkan diri ke BNN dan mau menjalani proses rehabilitasi perlu disebarluaskan juga.
"Tentunya dengan informasi ini semakin banyak sehingga tidak ada lagi warga kendal yang kecanduan narkotika dan tidak membuka ruang gerak bagi para pengedar narkotika," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kepala BNN Sebut 384 Ribu Warga Jawa tengah Kecanduan Narkotika, Nomor 32 Tingkat Nasional