Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita yang Dipaksa Jadi PSK Hingga Hamil dan Diracun Suami Akhirnya Melahirkan, Begini Kondisinya

Agus alias AS (34) asal Bugangan Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang berhasil diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Semarang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wanita yang Dipaksa Jadi PSK Hingga Hamil dan Diracun Suami Akhirnya Melahirkan, Begini Kondisinya
Saiful Ma'sum/Tribun Jateng
Kapolsek Semarang Timur, Iptu Agil Widiyas Sampurna menunjukkan barang bukti gelas dan juga sebar dingin sasetan yang digunakan tersangka AS (kaos biru) untuk meracuni sang istri yang hamil 8 bulan disebabkan cemburu kepada teman mainnnya, Jumat (8/11/2019) (Tribunjateng.com/Saiful Ma'sum) 

"Jadi istrinya ini bekerja sebagai wanita penghibur (PSK).

Sudah dapat izin dari sang suami (tersangka) lantaran keduanya terlilit utang setelah melahirkan anak kedua," jelas Kapolsek.

Pada awalnya AS memang mengizinkan sang istri mencari uang dengan cara melayani lelaki yang bukan suaminya.

Ia pun tahu berapa kali sang istri melayani tamunya dalam semalam hingga besaran nominal yang diterimanya.

Dalam sehari, sang istri biasa melayani hingga 2 laki-laki hidung belang.

Masing-masing dengan ongkos Rp 70-80 ribu per jam.

Semua nampak baik dalam beberapa kali kesempatan.

Berita Rekomendasi

Hingga akhirnya, pasangan suami istri yang menikah sejak 2001 lalu mulai terlihat keretakan rumah tangga saat sang istri hamil dengan teman kencannya.

Hingga pada usia kandungan sekitar 8 bulan, AS kesal lantaran cemburu dan merasa dikhianati istri.

Dia pun menyiapkan rencana untuk membunuh korban beserta anak yang dikandungnya.

Selepas pulang sebagai peminta-minta di Kota Semarang, AS pun menyiapakan 4 bungkus racun tikus dan beberapa saset segar dingin bubuk.

Selanjutnya menyodorkan minuman segar dingin yang telah dibumbuhi racun kepada sang istri yang sedang makan.

Korban pun mengalami pusing, muntah dan kejang-kejang sehingga dilarikan ke rumah sakit.

"Awalnya memang cemburu padahal sudah mengizinkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas