Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Cerita Lengkap Pelayan Warung Dibunuh Setelah Berhubungan Intim, Tersangkanya Satu Keluarga

Wanita yang kesehariannya berprofesi sebagai wanita penjaga warung itu tewas setelah mengajak mengajak berhubungan intim.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cerita Lengkap Pelayan Warung Dibunuh Setelah Berhubungan Intim, Tersangkanya Satu Keluarga
Kolase Tribun Bogor/Tribun Jateng
Warung tempat wanita penjaganya tewas dibunuh di Wanarejan, Pemalang 

TRIBUNNEWS.COM, PEMALANG -- Nasib nahas menimpa seorang wanita penjaga warung di Pemalang, Jawa Tengah.

Wanita yang kesehariannya berprofesi sebagai wanita penjaga warung itu tewas setelah mengajak mengajak berhubungan intim.

Terlebih, saat ditemukan jasad wanita penjaga warung bernama Tumarni dalam kondisi tanpa busana di dalam warung yang terletak di Desa Wanarejen Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Bahkan, jasad korban Tumarni sudah banyak dihinggapi oleh serangga.

Baca : Ahok Menguat Jadi Bos BUMN dan Sudah Diajak Menteri Erick Tohir, PLN, Bank Mandiri atau Pertamina?

Baca: Fakta Ibu Guru Berhubungan Intim Bertiga dengan Pacar dan Siswi SMK,Awalnya Diraba-raba & Tonton Ini

Baca: Kronologi Ibu Guru Ajak Muridnya Berhubungan Intim Bertiga dengan Pacar di Kos, Awalnya Dipegang

Wanita asal Desa Brenggong, Kabupaten Purworejo tersebut rupanya tewas setelah berhubungan intim.

Polisi pun saat ini sudah menetapkan satu keluarga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Hubungan intim tersebut itu dilakukan di dalam warung milik korban.

Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, menuturkan pelaku sempat ditawari berhubungan intim saat berkunjung ke warung.

"Karena perselisihan seusai berhubungan intim, pelaku menghabisi nyawa korban di tempat ia berhubungan intim," tuturnya seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari tribun Jateng, Senin (12/11/2019).

Merujuk pada kasus itu, AKBP Kristanto menjelaskan, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.

"Untuk istri siri dan anak pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif karena mereka punya peran berbeda dalam kasus ini," tambahnya.

Ditangkap di Jakarta

Seorang tersangka berhasil diringkus di Jakarta pada Minggu (10/11/2019) disekitaran Pasar Senen.

Menurut Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, pelaku tidak hanya satu orang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas