Guru Honorer Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Kapolsek memaparkan sebelumnya korban SM diminta oleh TG yang merupakan gurunya datang ke ruang perpustakaan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Marpina Sindika Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Pria berinisial TG (25) diamankan Unit Reskrim Polsek Sekadau Hulu, Senin (11/11/2019).
Ia menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Naasnya terduga pelaku merupakan oknum guru honorer di satu di antara Sekolah di Kecamatan Sekadau Hulu.
Kapolsek Sekadau Hulu IPDA Sudarsono menyebut TG diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Terhadap korban SM (16) yang merupakan salah satu siswi di sekolah tersebut.
Terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya di ruang perpustakaan sekolah.
Baca: Cabuli Tujuh Siswinya, Oknum Guru di Bolaang Mongondow Nyaris Dihakimi Orangtua Korban
Kronologis kejadian terjadi pada Senin (11/11/2019) sekira pukul 15.20 WIB.
Kapolsek memaparkan sebelumnya korban SM diminta oleh TG yang merupakan gurunya datang ke ruang perpustakaan.
Dengan alasan membantu merekap nilai ulangan sekolah.
"Korban diantar oleh kawannya SR (14) dengan mengunakan sepeda motor."
"Setibanya di perpustakaan, terduga pelaku TG langsung mengunci pintu dan melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkap Kapolsek, Selasa (12/11/2019).
Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sekadau Hulu.
Baca: Pria Cabuli Anak Tirinya, Sang Ibu Tahu Setelah Dapat Laporan Dari Guru
Dan langsung ditanggapi unit Reskrim Polsek Sekadau Hulu bersama tim Lidik dari Sat Reskrim Polres Sekadau.