Pelaku Tindak Cabul yang Mengakibatkan Korban Hamil Lalu Melahirkan Ditangkap
Kejadian yang menimpa korban ini terjadi tiga kali, yakni bulan Maret, April dan November tahun 2018
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulangbawang mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kasatreskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi pada Maret 2018, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah korban IA (19), warga Kecamatan Tumijajar.
"Kejadian yang menimpa korban ini terjadi tiga kali, yakni bulan Maret, April dan November tahun 2018. Akibatnya korban hamil dan melahirkan seorang anak," ujar AKP Sandy, Rabu (13/11).
Korban baru melaporkan tindak pidana yang dialaminya ke Mapolsek Tumijajar pada 30 Agustus.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, dan beberapa kali gelar perkara, hingga akhirnya ditetapkanlah tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Atas instruksi Kasat Reskrim, Selasa (12/11), sekitar pukul 21.00 WIB, Unit PPA Satreskrim bergerak menangkap tersangka.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka berinisial RO (18), berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Peristiwa yang dialami korban ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui HP (handphone) dan bertemu di pasar.
Pada bulan yang sama pelaku datang ke rumah korban untuk bertemu dengan kedua orangtuanya.
"Aksi bejat yang dilakukan pelaku terjadi di ruang tamu rumah korban saat kedua orangtua korban sudah tertidur," ungkap AKP Sandy.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang. Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (end)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tersangka Pencabulan Asal Tiyuh Margodadi Dibekuk
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.