Anak Usaha J Resources Berhasil Merehabilitasi Daerah Aliran Sungai Bakan
JRBM dinyatakan berhasil melaksanakan penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Bakan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), anak usaha PT J Resources Asia Pasifik (PSAB), dinyatakan berhasil melaksanakan penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
Ini merupakan kesimpulan rapat evaluasi yang dilaksanakan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat.
Sebelumnya sudah dilakukan evaluasi dan supervisi pada Mei dan September 2019.
Kegiatan ini dilakukan tim penilai dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Tondano dan Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) Jakarta.
Ada tiga fungsi kawasan lokasi rehabilitasi DAS PT JRBM.
Pertama, seluas 612 hektare (ha) sebagai yang merupakan hutan produksi Poigar di Desa Bantik (Blok A dan Blok B), Desa Lolan, dan Desa Ambang, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupatan Bolaang Mongondow.
Kedua, lahan seluas 28 ha sebagai Hutan Kota yang berlokasi di Desa Lalow, Kecamatan Lolak dan di Desa Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Ketiga, seluas 10 ha sebagai Hutan Lindung Mangrove berlokasi di Desa Motandoi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
Setelah dilakukan evaluasi disimpulkan kegiatan penanaman rehabilitasi hutan di ketiga lokasi tersebut dinyatakan berhasil.
Baca: Operasi Jaring Wallacea 2019 Ditutup, Bea Cukai Rencanakan Patroli Laut 2020
Baca: 2020, Sulut Punya Pariwisata Baru di Kawangkoan
Di hutan lindung mangrove Matandoi dan Dumagin rehabilitasinya berhasil di area seluas 10 ha dengan jumlah tanaman 3.595 batang/hektare (>3.300 batang/ha).
Kemudian Hutan Kota Lolak di Bolaang Mongondow seluas 20 ha dan Hutan Kota Tabilaa di Bolaang Mongondow Selatan seluas 8 Ha dengan jumlah tanaman 1.172 batang/hektar (>1.100 batang/ha).
Serta Hutan Produksi Poigar di Kabupaten Bolaang Mongondow seluas 612 Ha dengan jumlah tanaman rata-rata 820 batang/hektare (>700 batang/ha).
Selain itu kewajiban rehabilitasi DAS PT JRBM secara keseluruhan 650 ha (100 persen) dapat diserahterimakan kepada pemerintah.
Jumlah tanaman yang tumbuh seluruhnya memenuhi ketentuan batas minimal sesuai dengan ketentuan dalam Permenhut Nomor P.87/Menhut-II/2014 tentang Pedoman penanaman bagi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam rangka rehabilitasi DAS.
Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung KLHK, Hudoyo mengapresiasi langkah tersebut.
"Apresiasi untuk PT J Resources Bolaang Mongondow yang telah berhasil memenuhi kewajibannya selaku pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dengan melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai. Ini menjadi bukti nyata bahwa kita semua bisa melakukan sesuatu yang baik dengan menghijaukan bumi," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11/2019).
Selanjutnya PT JRBM akan secara resmi menyerahkan pengelolaan lokasi rehab DAS ini kepada pemerintah dalam hal ini Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH). KPH menjadi pengelola tapak melalui Dirjen PDASHL dan Dinas Kehutanan Sulawesi Utara.
Meski demikian, dukungan pemerintah daerah, Dinas Kehutanan, BPDASHL dan masyarakat setempat menjadi hal yang mutlak diperlukan untuk merawat dan menjaga lokasi rehab DAS, sehingga dapat memberikan manfaat secara ekologis maupun ekonomis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.