Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geger Video Mesum Diduga Mahasiswi Sebuah Perguruan Tinggi di Kendari

Video mesum yang memperlihatkan adegan layaknya suami istri viral dan menghebohkan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Hasanudin Aco

Ponsel untuk Rekam Adegan Seks

Sementara, satu pelaku lainnya dalam video itu sampai saat ini masih belum terungkap karena memakai topeng.

Selain menerima barang bukti berupa video, Kejari juga menerima barang bukti lain berupa sprei kamar hotel tempat video seks tersebut direkam.

Ada juga baju serta dua ponsel milik R yang digunakan untuk merekam adegan seks.

Minta Segera Disidang

Wanita terdakwa dalam kasus video seks tiga pria satu wanita di Garut berinisial V berharap kasusnya bisa segera disidangkan. Hal ini disampaikan oleh penasehat hukum V, Budi Rahadian.

"Kami justru berharap kasusnya segera disidangkan, agar segera ada kepastian hukum, perpanjangan penahanannya saja sudah dua kali," jelas Budi saat ditemui, Jumat (25/10/2019).

Mantan suami Vina, pemera video seks yang viral di Garut selama ini dikenal sebagai pengangguran.
Mantan suami Vina, pemera video seks yang viral di Garut selama ini dikenal sebagai pengangguran. (TRIBUN JABAR)
Berita Rekomendasi

Budi menyampaikan, pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk keperluan persidangan untuk membuktikan kliennya tidak bersalah, termasuk menghadirkan saksi ahli yant bisa meringankan kliennya.

"Kita juga mempertimbangkan menghadirkan saksi ahli, karena hak terdakwa juga bisa mengajukan saksi ahli," jelasnya.

Menurut Budi, sampai saat ini kliennya dalam keadaan baik-baik saja di tahanan.

Namun, ada juga gangguan kesehatan karena penyakit lambung yang dideritanya.

"Secara umum kondisinya baik-baik saja, hanya ada keluhan gangguan lambung," katanya.

Menurut Budi, di persidangan nanti semua akan dibuktikan, apakah kliennya bersalah atau tidak dalam kasus tersebut.

Semua pihak, menurutnya, harus memegang asas praduga tidak bersalah.

"Ada asas praduga tidak bersalah yang harus ditegakkan sampai nanti majelis hakim memutuskan perkaranya," katanya.

Halaman
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas