Kecelakaan Maut Tol Cipali Tewaskan 7 Orang, Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Ahli Waris
Tujuh orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali KM 117.800 Tol Cipali tepatnya di Desa Wanasari Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang
Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Wulan Kurnia Putri
Kecelakaan Maut Tol Cipali 7 Orang Tewas Di Tempat, Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Ahli Waris
TRIBUNNEWS.COM - Tujuh orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali KM 117.800, tepatnya di Desa Wanasari Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang, Kamis (14/11) pukul 00.15.
Kecelakaan melibatkan Bus Sinar Jaya, nomor polisi B 7949 IS yang dikemudikan Sanudin dari arah Jakarta menuju Cirebon dengan Bus Arimbi Jaya Agung nomor polisi B 7168 CGA dikemudikan Rohman dari arah sebaliknya.
"Ada tujuh orang meninggal. Luka berat enam orang dan 10 orang luka ringan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Berikut daftar korban kecelakaan maut di Tol Cipali:
1. Warsidin (Warga Cilandak, Jakarta Selatan)
2. Imam Safii (Warga Pekalongan)
3. Aries Yunianto (Warga Pemalang)
4. Surta (Warga Cibungur Lebai)
5. Salsis (Warga Pekalongan)
6. Kuntarsis (Pekalongan)
7. Khofifah (Warga Ngawi)
Seluruh korban dilarikan ke RSUD Kabupaten Subang.
Melansir tayangan Kompas TV, menurut keterangan Humas RSUD Kabupaten Subang, akibat kejadian ini terdapat 25 korban luka.
Satu korban diinformasikan mengalami luka berat di bagian kepala.
Korban tersebut mendapat penanganan intensif dari RSUD Kabupaten Subang.
Sementara itu, 25 korban luka lainnya mengalami luka ringan seperti lecet dan dislokasi tulang.
Adapun korban luka berat terdata:
1. Sanudin warga Tegal
2. Bahria warga Pekalongan
3. Khotimah warga Pekalongan
4. Multini warga Pekalolngan
5. Riyati warga Jakarta Barat
6. Nurhidayat warga Pekalongan.
Menerima laporan kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali KM 117.800, Kamis (14/11/2019), pihak PT Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita.
Melalui unggahan di akun Instagram @pt_jasaraharja, Kamis (14/11/2019), PT Jasa Raharja akan menjamin santunan korban.
"Seluruh korban terjamin santunan Jasa Raharja," tulis @pt_jasaraharja.
Dijelaskan pula untuk korban meninggal, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris.

Sedangkan untuk korban luka, diberikan santunan dengan maksimal biaya RP 20 juta.
Tak hanya itu, Jasa Raharja juga akan menerbitkan surat jaminan pada rumah sakit tempat korban dirawat sehingga korban bisa segera mendapatkan perawatan.
"Terhadap korban meninggal, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris."
"Sedangkan untuk korban luka, Jasa Raharja akan menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit tempat korban dirawat"
"Sehingga korban bisa mendapat perawatan segera sampai batas maksimal biaya Rp20 juta," tutupnya.
Hal senada juga diungkapkan Eri Martajaya selaku Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat.
Mengutip TribunJabar.id, Eri Martajaya mengatakan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 tahun 2017.
Semua korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000.
"Untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka” kata Eri dalam siaran pers yang diterima Tribun Jabar, Kamis (14/11/2019).
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan dan berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Subang untuk mendata korban serta menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawat ke RSUD Ciereng Subang bagi korban luka-luka.
Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris sesuai domisili korban.
“Saat ini Jasa Raharja memiliki sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan kepolisian, Dukcapil, BPJS, dan rumah sakit untuk percepatan proses penyelesaian santunan,” kata Eri.
Diduga Sopir Mengantuk
Diberitakan oleh jurnalis Kompas TV, polisi akan melakukan olah TKP pada Kamis siang.
Polisi menduga kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian sopir Bus Sinar Jaya.
Diduga, sopir Bus Sinar Jaya mengantuk atau mencoba menyalip kendaraan lain sehingga bus oleng dan masuk ke jalan yang berlawanan.
Akibatnya, Bus Sinar Jaya menabrak Bus Arimbi yang melaju dari arah berlawanan.
Dikutip dari TribunCirebon.com, General Manager Operational PT LMS, Suyitno mengatakan, saat kejadian Bus Sinar Jaya melaju cepat dari arah Jakarta menuju Palimanan.
Saat tiba di tempat kejadian perkara, Bus Sinar Jaya tiba-tiba menyebrang melewati median jalan dan menabrak sisi kanan bus Arimbi yang tengah melaju di arah sebaliknya.
"Mungkin mengantuk pengemudinya (Bus Sinar Jaya)," ujar dia kepada Tribuncirebon.com melalui sambungan seluler, Kamis (14/11/2019).
Disebutkan Suyitno, alasan Bus Sinar Jaya bisa menyebrang melewati median karena di KM 117 belum dilakukan pendalaman median.
"Kita belum proses ke situ. Jalan kita panjang mas jadi masih proses belum keseluruhan," ujar dia.
Dalam hal ini, selain pendalaman median, PT LMS juga akan melakukan pemasangan wire ropes.
Pendalaman median dan pemasangan wire ropes, disampaikan Suyotno sebagai upaya PT LMS dalam rangka mencegah fatalitas bilamana terjadinya kecelakaan.
"Ada beberapa lokasi yang sudah, kita dahulukan wilayah yang blank spot terlebih dahulu," ucap dia.
(Tribunnews.com/Sinatrya) (TribunCirebon/Handhika Rahman)(TribunJabar/Siti Fatimah)