Cabuli 2 Murid SD, Kakek Ini Meringkuk di Penjara
Tersangka dalam kasus ini adalah RB (61). Kakek ini tega mencabuli dua bocah SD di Kota Kupang berumur 9 tahun masing-masing
Editor: Hendra Gunawan
Kedua korban lalu menjalani visum dan diperiksa penyidik.
Pihak kepolisian juga mengambil keterangan dari korban, ibu korban dan saksi lainnya.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Oebobo.
"Dari pemeriksaan saksi ini, kami rasa sudah cukup bukti sehingga tadi malam 4 Oktober 2019 sekitar 22.00 Wita kami lakukan penangkapan," katanya.
Penangkapan tersebut juga dilakukan untuk menghindari amuk massa yang tidak terima atas perbuatan pelaku.
Sebab, lanjut Kapolsek Oebobo, dari informasi dan keterangan yang dikumpulkan, banyak anak yang dicabuli pelaku di lingkungan tempat tinggalnya.
"Kemugkinan masih ada korban lain, kami masih kembangkan lagi," paparnya.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Oebobo untuk menjalani pemeriksaan.
Namun demikian, status kakek ini akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku masih statusi tangkapan, setelah 1 × 24 jam kami akan tetapkan jadi tersangka. Karena kalau tidak diamankan bisa berbahaya karena pelaku bisa dianiaya masyarakat," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Ingat Kasus Kakek Cabuli Bocah Dibawah Umur di Oebobo Kota Kupang? Ini Nasibnya di Kepolisian,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.