Empat Direktur Aku Mobil Menyusul Dirutnya Jadi Tersangka
Seperti diketahui, dalam kasus itu, penyidik menetapkan Dirut PT Aku Digital sebagai tersangka, bernama Bryan (31) lebih dulu.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan tersangka baru dalam kasus penggelapan dan pencucian uang konsumen yang membeli mobil di Aku Mobil.
"Setelah pemeriksaan saksi dan bukti dilanjutkan gelar perkara, kami menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di kantornya, Jalan Jawa Kota Bandung, Jumat (15/11/2019).
Seperti diketahui, dalam kasus itu, penyidik menetapkan Dirut PT Aku Digital sebagai tersangka, bernama Bryan (31) lebih dulu.
Kasus bermula saat Aku Mobil menawarkan harga mobil baru dengan pasaran di atas Rp 150 juta dengan harga setengahnya.
Baca: Dugaan TPPU, Polisi Kembali Sita Aset Bos Aku Mobil, Ada Rumah di Surabaya Hingga Tas Mewah
Baca: Atap SDN Gentong di Pasuruan Ambruk, Kontraktornya Jadi Tersangka
Baca: Hari Ini Tersangka Penembakan Mahasiswa di Kendari Brigadir AM Diterbangkan ke Jakarta
Ratusan orang tertarik dengan program itu kemudian menyetorkan rata-rata minimal Rp 50 juta lebih untuk membeli mobil seperti Honda Brio, Toyoya Agya, Calya Daihatsu Sigra hingga Alya.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, mobil tersebut tidak kunjung diterima.Korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.
"Empat tersangka baru yakni inisial Ay sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan, Rs Direktur Divisi Motor, Fr Direktur Marketing dan MH Direktur Operasional. Semuanya sudah ditahan," ujar Rifai.
Bryan merupakan aktor utama dibalik kasus penggelapan dan pencucian uang ini.
Ke empat tersangka baru, berperan serta melakukan tindak pidana tersebut.
"Empat tersangka ini turut serta dalam kasus penggelapan dan pencucian uang.
Peran teknisnya sejauh mana sedang didalami," ujar dia.
Karena ke empatnya turut serta dalam kasus penggelapan dan pencucian uang, polisi turut menelusuri aset ke empat tersangka yang diduga dibeli menggunakan uang konsumen.
"Iya, karena turut serta ke pencucian uang berarti tentu saja asetnya ditelusuri," katanya.
Sejauh ini, polisi sudah menelusuri aset tersangka yang dibeli dari uang milik konsumen. Seperti empat unit Toyota Fortuner, satu sedan Mercedes Benz, se unit Honda Mobilio, satu kendaraan pick up dan satu unit mobil derek. Kemudian lima motor besar hingga tas seharga jutaan rupiah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.