Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Mau Tanggungjawab Setelah Hamili Bocah di Bawah Umur Hamil, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Pada waktu itu, pelaku menjemput korban di rumahnya dan mengajaknya jalan-jalan ke Jalan Lingkar Desa Tanjung Agung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Mau Tanggungjawab Setelah Hamili Bocah di Bawah Umur Hamil, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Ardani Zuhri/Sripo
AB tersangka menghamili anak gadis dibawah umur saat diamankan di Polsek Tanjung Agung Muaraenim. 

Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri

TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM -- AB (21) pemuda warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, ditangkap karena menghamili anak gadis dibawah umur sebut saja Bunga (15) di rumahnya, Jumat (15/11/2019).

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 di Jalan Lingkar Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.

Pada waktu itu, pelaku menjemput korban di rumahnya dan mengajaknya jalan-jalan ke Jalan Lingkar Desa Tanjung Agung.

Setelah di tempat sepi, pelaku mengajak dan merayu korban untuk bersetubuh, yang akhirnya terjadilah persetubuhan hingga Bunga hamil tiga bulan.

Baca: Hamili Cucunya yang Masih di Bawah Umur hingga Melahirkan Bayi, Kakek Ini Dituntut 13 Tahun Penjara

Baca: Siswa SMP di Bangka Belitung Menolak Bertanggungjawab Setelah Menghamili Pacarnya

Baca: Ayah Tiri Hamili Anaknya yang Masih 13 Tahun, Pelaku Nyaris Dikeroyok Massa

Setelah hamil korban minta pelaku untuk bertanggungjawab, namun ternyata pelaku tidak mau bertanggungjawab sehingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Tanjung Agung pada tanggal 12 November 2019.

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Agung memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim LEBAH Polsek Tanjung Agung untuk melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku.

Berita Rekomendasi

Kemudian polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yakni di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim.

Selanjutnya Tim LEBAH Polsek Tanjung Agung langsung menuju rumah pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Tersangka pelaku langsung dibawa dan diamankan di sel tahanan Polsek Tanjung Agung.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono, mengatakan bahwa tersangka sudah diamankan bersama barang bukti yakni satu helai celana Jeans panjang warna Hitam milik tersangka dan satu helai baju warna Pink milik korban.

Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Ke-2 Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.(ari)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pemuda 21 Tahun di Muaraenim Ini Setubuhi Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil 3 Bulan

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas