Tembak Kontraktor, Anak Bupati Majalengka Terancam Dipenjara Selama 20 Tahun
Penembakan dilakukan di depan ruko yang berada di Jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Kapolres Majalengka, Jawa Barat AKBP Mariyono mengatakan, tersangka IN yang merupakan anak Bupati Majalengka menembakkan tiga butir amunisi terhadap seorang kontraktor bernama Panji P pada Minggu (10/11) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penembakan dilakukan di depan ruko yang berada di Jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.
"Seluruh amunisi yang sudah ditembakkan ada tiga butir," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Sabtu (16/11/2019).
Menurut dia, semua amunisi yang terdapat di dalam senjata api IN berjumlah sembilan butir, di mana enam masih utuh dan tiga sudah ditembakkan.
Mariyono mengatakan, amunisi tersebut merupakan peluru karet kaliber 9 mili. Karena senjata api yang dimiliki IN juga kaliber 9 mili.
"Barang bukti yang kita sita satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mili. Enam butir peluru karet kaliber 9 mili," ujarnya.
Baca: Pengacara akan Ajukan Penangguhan Penahanan Putra Bupati Majalengka Irfan Nur Alam
Mariyono mengatakan, tersangka IN terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan dilakukan terhadap seorang kontraktor.
"Ancaman hukuman (untuk tersangka IN) 20 tahun penjara," katanya.
Ancaman hukuman tersebut kata Mariyono, dikarenakan tersangka IN melanggar Pasal 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 Jo UU darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951," ujarnya.
Pelaku yang merupakan ASN di Pemkab Majalengka sudah ditahan di Mapolres Majalengka.
Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul Anak Bupati Majalengka Tembakkan Tiga Peluru Karet ke Kontraktor