Begini Nasib Oknum Perwira Polisi Selingkuhi 2 Perempuan Bersuami
Ia memastikan Propam sudah menahan Ipda GT selama 21 hari untuk keperluan penyidikan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Perwira polisi Polrestabes Surabaya, Ipda GT, harus ditahan setelah dua hari namanya jadi buah bibir karena selingkuhi dua istri orang.
Wakil Kapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus H Simarmata menyatakan tak main-main jika ada anggotanya indisipliner, apalagi melakukan perselingkuhan.
Ia memastikan Propam sudah menahan Ipda GT selama 21 hari untuk keperluan penyidikan atas laporan W (40) asal Bulaksari, Kota Surabaya.
Akibat perselingkuhan Ipda GT dan SH, hubungan rumah tangga W bakal kandas.
Ipda GT ditahan sejak Jumat (15/11/2019) atau pada hari yang sama W dan SH diperiksa penyidik Polrestabes Surabaya.
"Sudah kita proses, langsung kami lakukan penahanan," tegas Leo dilansir Surya pada Sabtu (16/11/2019).
Menurut Leo, oknum perwira polisi yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan oleh Propam Polrestabes Surabaya.
"Sesuai dengan aturan di kami, Polri, kan ditahan selama 21 hari, baru akan ada proses lanjutan jika diperlukan sampai sidang. Yang pasti akan kami hukum berat," ia menegaskan.
Pakai Kode untuk Ajak Hubungan Intim
Korban pertama Ipda GT adalah wanita berinisial SK warga Siwalankerto, sementara korban kedua, yakni SH warga Keputih, Surabaya.
Kedua korbannya sama-sama ditiduri di hotel. Namun, Ipda GT berhubungan dengan SK dan SH tidak dalam waktu bersamaan.
Sebagai suami, W tak dapat menyembunyikan amarahnya setelah memergoki sendiri istrinya, SH berselingkuh dengan Ipda GT.
Saking kesalnya, W pun melaporkan Ipda GT ke Propam Polrestabes Surabaya atas dugaan perselingkuhan dengan SH yang notabene sudah bersuami.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan yang masuk dengan meminta keterangan W dan SH pada Jumat (15/11/2019).