Dafi Polisikan Sang Adik yang Kerap Mencuri Barang di Rumah Buat Beli Narkoba
Dafi nekat melaporkan adik kandungnya itu ke polisi karena kesal lantaran ketagihan narkoba dan nekat mencuri di rumah mereka sendiri.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Dafi Selagi (35 tahun) warga Jl Garuda RT 06 Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat II melaporkan adiknya Ghanieza (25 tahun) ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Dafi nekat melaporkan adik kandungnya itu ke polisi karena kesal lantaran ketagihan narkoba dan nekat mencuri di rumah mereka sendiri.
Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Suryadi didampingi Kanitreskrim Aiptu Paisal mengatakan aksi pencurian itu terjadi Senin (18/11/2019) sekira pukul 12.00 WIB.
"Dalam laporannya menyebutkan tersangka mengambil dua ekor ayam milik korban berikut dua tabung gas elpiji ukuran 5 kg dari rumahnya," ungkap Suryadi, Selasa (19/11/2019).
Baca: Penjaga Keamanan di Pasar Mambo Lubuklinggau Tewas Dikeroyok
Baca: Polisi Hanya Temukan 4 Ayam Jago, Para Pelaku Judi Sabung Ayam Lari Masuk Hutan
Baca: Mayat Perempuan Tertelungkup di Dalam Parit, Ada Luka Tusuk di Perutnya
Selanjutnya tersangka menjual barang hasil curiannya tersebut ke pasar Lubuklinggau dan uangnya dipergunakannya untuk membeli narkoba.
"Aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersangka, bukan yang pertama melainkan sudah yang ke empat kalinya. Karena kesal orang tua dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujarnya.
Atas laporan itu, tersangka pun ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Lubuklinggau untuk diproses hukum sebagai efek jera.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pelaku Pencurian untuk Beli Narkoba adalah Adik Sendiri, Dafi Warga Lubuklinggau Lapor Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.