Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Sopir Travel di Empat Lawang yang Paksa Penumpang Wanita Lakukan Oral Seks di Mobil

Seorang sopir travel di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan berinisial ASP (32) ditangkap pihak kepolisian memaksa penumpang untuk oral seks

Editor: Sugiyarto
zoom-in Nasib Sopir Travel di Empat Lawang yang Paksa Penumpang Wanita Lakukan Oral Seks di Mobil
SRIPOKU.COM/AWIJAYA/HANDOUT
ASP (32) sopir travel diduga berbuat cabul kepada penumpang wanitanya. Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Paksa Penumpang Lakukan Oral Sex, Sopir Travel Diamankan di Polisi, https://kupang.tribunnews.com/2019/11/18/paksa-penumpang-lakukan-oral-sex-sopir-travel-diamankan-di-polisi. Editor: Agustinus Sape 

TRIBUNNEWS.COM -- Seorang sopir travel di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan berinisial ASP (32) ditangkap pihak kepolisian, karena memaksa penumpang untuk oral seks.

Kasus ini terbongkar setelah Y (23) yang merupakan perempuan asal Pagar Jati, Bengkulu melaporkan ASP kepada pihak kepolisian.

Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto mengatakan kejadian bermula ketika tersangka sedang mengantar para penumpangnya.

Namun, saat seluruh penumpang telah turun dan hanya menyisakan Y, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan oral seks.

Permintaan itu sempat ditolak korban.

Baca: Sopir Travel Diduga Paksa Wanita Penumpangnya Lakukan Oral Seks, Saat Dibekuk Ini yang Dikatakannya

Namun, pelaku mengancam Y hingga akhirnya korban menuruti kehendak pelaku.

"Setelah melakukan aksinya, korban diturunkan pelaku. Kroban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi," kata Eko, Senin (18/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

 

Berita Rekomendasi

Menurut Eko, usai melakukan penyelidikan hanya beberapa jam tersangka ASP ditangkap petugas di kediamannya di Desa Tanjung Raman, Pendopo.

Saat dibekuk, ASP menyangkal telah melakukan hal tersebut.

"Pelaku berdalih hanya memegang kepala korban. Kasus ini masih kita selidiki, pelaku juga masih kita periksa di Polsek Pendopo," ujar Eko.

Baca: Sopir Travel Ditangkap karena Paksa Penumpang Oral Seks, Pelaku Bilang Hanya Pegang Kepala Korban

Jika terbukti bersalah, ASP terancam akan dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman penjara sembilan tahun.

Pensiunan PNS Ditemukan Tewas Usai Kencani Waria 

Sementara itu, kasus lainnya, seorang pria paruh baya ditemukan telah meregang nyawa di teras toko kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Lingkungan IV, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (18/11/2019)

Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting menjelaskan pertama kali mendapat informasi dari masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas