Nasib Sopir Travel yang Paksa Penumpangnya Lakukan Oral Seks Setelah Diringkus Polisi
Penahanan itu dilakukan setelah sebelumnya ASP dibekuk petugas usai menerima laporan dari Y
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, EMPAT LAWANG - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial ASP (32).
ASP yang berprofesi sebagai sopir travel ini ditangkap di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Baca: Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Gresik, Tersangkanya Pasangan Suami Istri
Dia ditangkap atas dugaan memaksa penumpang untuk oral seks.
Kasus ini terbongkar setelah Y (23) yang merupakan perempuan asal Pagar Jati, Bengkulu melaporkan ASP kepada pihak kepolisian.
Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto mengatakan kejadian bermula ketika tersangka sedang mengantar para penumpangnya.
Namun, saat seluruh penumpang telah turun dan hanya menyisakan Y, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan oral seks.
Permintaan itu sempat ditolak korban. Namun, pelaku mengancam Y hingga akhirnya korban menuruti kehendak pelaku.
"Setelah melakukan aksinya, korban diturunkan pelaku. Kroban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi," kata Eko, Senin (18/11/2019).
Menurut Eko, usai melakukan penyelidikan hanya beberapa jam tersangka ASP ditangkap petugas di kediamannya di Desa Tanjung Raman, Pendopo.
Saat dibekuk, ASP menyangkal telah melakukan hal tersebut.
Baca: Warga Depok Bereaksi Terkait Wacana Jalan Berbayar di Margonda Raya: Bukan Solusi Atasi Macet
"Pelaku berdalih hanya memegang kepala korban. Kasus ini masih kita selidiki, pelaku juga masih kita periksa di Polsek Pendopo," ujar Eko.
Jika terbukti bersalah, ASP terancam akan dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman penjara sembilan tahun. (Kontributor Palembang, Aji YK Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.