Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Dokter Pelaku Pencabulan Bocah Laki-laki Minta Berdamai, Keluarga Korban Tetap Proses Hukum

Menurut kakak korban, keluarga pelaku merayu dengan iming-iming akan membiayai seluruh kebutuhan korban sampai lulus SMA.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Dokter Pelaku Pencabulan Bocah Laki-laki Minta Berdamai, Keluarga Korban Tetap Proses Hukum
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kasus pencabulan bocah yang dilakukan oknum dokter di Tanjungpinang kini sudah lengkap atau P21.

Pria yang magang di RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang tersebut tinggal menunggu jadwal sidang.

"Ya, sudah tahap 2 kemarin laporan yang diterima dari penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, Senin (18/11/2019).

Meski kasus tinggal menunggu sidang, namun keluarga korban mengaku masih menerima rayuan dari keluarga pelaku untuk meminta damai.

"Masih coba merayu lagi, buat kita tandatangani surat perdamaian. Tapi kita tetap tidak mau kok," ujar keluarga korban saat dikonfirmasi Tribunbatam.id.

Menurut kakak korban, keluarga pelaku merayu dengan iming-iming akan membiayai seluruh kebutuhan korban sampai lulus SMA.

Baca : Kabar Buruk, Kapolres Ini Langsung Dicopot Diduga Ngobrol saat Kapolri Beri Arahan, Begini Nasibnya

Baca: Cabuli 2 Murid SD, Kakek Ini Meringkuk di Penjara

Baca: Tak Kuat Tahan Nafsu Lihat Ibu Muda Jemur Baju, Pemuda di Tulang Bawang Cabuli Istri Tetangga

BERITA REKOMENDASI

"Katanya kalau ditandatangani perjanjian damai ini, janji akan membiayai seluruh biaya keperluan adik saya sampai lulus SMA," ujarnya.

Namun pihak keluarga tetap menolak, dan menginginkan proses hukum hingga mendapat vonis di pengadilan.

"Kami akan maju terus, tidak mau berdamai. Adik saya sudah jadi korban dari pelaku," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku pencabulan sesama jenis dengan korban anak di bawah umur diamankan Minggu (22/9/2019).

Pelaku berhasil diamankan atas pancingan keluarga korban, yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI) terus memantau perkembangan kasus oknum dokter yang melakukan pencabulan terhadap sesama jenis dengan korban anak di bawah umur.

Humas RSUP Kepri di Tanjungpinang, Santi mengatakan, baik rumah sakit, Dinkes Kepri, dan KIDI juga masuh menunggu proses hukum dari pihak kepolisian.

"Jadi rumah sakit sedang dalam proses koordinasi dengan Dinkes Kepri, dan KIDI," ujarnya, Kamis (26/9/2019).

Ia mengatakan, oknum tersebut adalah dokter yang sedang magang/internsip yang ditempatkan oleh Kemenkes RI berdasarkan pilihan secara online.

"Waktu magang pun selama 8 bulan," kata dia.

Baca: Berkas Kepala Sekolah Cabul di Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan, Jaksa Tunggu Penetapan Sidang

Baca: Kasus Pencabulan Pelajar Terungkap Setelah Korban Cerita Habis Menginap di Rumah Pacar

Disebutkannya, oknum tersebut sudah kurang lebih 6 bulan melaksanakan magang.

"Informasi yang saya terima sudah 6 bulanan," katanya kembali.

Ditanyakan bagaimana keseharian oknum tersebut selama melaksanakan tugas magang, Santi menjawab, menurut dokter pembimbingnya oknum itu mempunyai sikap yang baik.

"Menurut dokter pembimbing beliau, selama ini attitude beliau baik, dan begitu juga yang dikatakan sama pegawai yang lainnya," ucapnya.

Surat Damai Tak Pengaruhi Proses Hukum

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menegaskan, bahwa surat perdamaian antara pelaku dan korban tidak mempengaruhi proses hukum.

"Walaupun berdamai, proses hukum jalan terus. Jalan sampai persidangan," katanya saat dihubungi Tribunbatam.id, Kamis (31/10/2019).

Saat ini berkas perkara kasus oknum dokter cabul tinggal menunggu dari pihak Kejaksaan.

"Kalau tidak ada yang kurang. Kasus ini masuk P21," ujarnya.

Baca: Anggota Polrestabes Medan Terluka Ditebas Tersangka Kasus Pencabulan Saat Hendak Diringkus

Baca: Campur Minum dengan Obat Bius, Guru Les di Sumbar Cabuli Murid SMP hingga Hamil 8 Bulan

Sebelumnya diberitakan, ibu dari pelaku oknum dokter cabul terus merayu keluarga korban dengan surat perjanjian damai.

Hal ini disampaikan kakak korban S kepada Tribunbatam.id.

"Sudah lebih dari dua kali ibunya pelaku minta damai dengan suruh saya tanda tangan surat itu," ujarnya sambil menunjukkan surat perdamain tersebut, Kamis (31/10/2019).

Bahkan ibu pelaku pun sampai mendatangai rumah korban dan memohon agar mau berdamai.

"Ibunya datang pagi sekitar jam 7 pagi. Saya kaget juga udah datang pagi-pagi, minta berdamai terus," ujarnya.

Ditegaskannya, pihak keluarga tetap akan meneruskan proses hukum tersebut. Dimana adiknya sudah menjadi korban atas perbuatan pelaku.

"Kita nggak mau lah. Adik saya sudah jadi korban kok. Saya sampaikan, proses harus tetap jalan," tegasnya.

Selain datang ke rumah, ibu pelaku bahkan meminta bantuan perangkat masyarakat perumahannya mulai dari RW, RT hingga tetangga untuk membujuk keluarga korban mau berdamai.

"Saya kaget juga itu. Kok sampai minta bantuan ke RW, RT, dan tetangga ya buat rayu biar damai," ujarnya.

Ngaku Baru Sekali Lecehkan Korban

Tidak butuh waktu lama petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kasus asusila yang dilakukan oleh seorang dokter magang di Tanjungpinang.

Baca: Oknum Dokter Magang Mengaku Baru Kali Ini Melakukan Pencabulan Terhadap Bocah Laki-laki

Baca: Guru SD di Sleman Dilaporkan Orang Tua Siswa Atas Dugaan Pencabulan kepada Siswi-siswinya

Sejauh ini, berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan dan polisi sudah menerima SPDP kasus tersebut.

Satreskrim Polres Tanjungpinang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri atas kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Dokter magang (FA).

"Sudah kita kirim sejak 26 September 2019 lalu. Artinya proses terus berjalan," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, Minggu (29/9/2019).

Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku memang hanya baru satu kali melakukan tindak pencabulan tersebut.

Pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Disinggung status dokter magang pelaku, Efendri menegaskan, tidak ada toleransi kepada setiap pelaku pencabulan, meskipun pelaku seorang Dokter ataupun permintaan keluarga.

"Penyidikan tidak tetap berlanjut. Apapun statusnya saat ini proses hukum tetap berjalan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku pencabulan sesama jenis dengan korban anak dibawah umur diamankan pada, Minggu (22/9/2019) lalu.

Pelaku berhasil diamankan atas pancingan keluarga korban, yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sampai saat ini, Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI) terus memantau perkembangan kasus oknum dokter yang melakukan pencabulan terhadap sesama jenis anak dibawah umur.

Humas RSUP Kepri di Tanjungpinang Santi mengatakan, baik rumah sakit, Dinkes Kepri, dan KIDI juga masuh menunggu proses hukum dari pihak kepolisian.

"Jadi rumah sakit sedang dalam proses koordinasi dengan Dinkes Kepri, dan KIDI," ujarnya, Kamis (26/09/2019) beberapa hari lalu

Disampaikannya oknum tersebur adalah dokter yang sedang magang/internsip yang ditempatkan oleh Kemenkes RI berdasarkan pilihan secara online. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Dokter Cabuli Bocah di Tanjungpinang Tinggal Tunggu Sidang, Keluarga Pelaku Masih Merayu Minta Damai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas