Oknum Dokter Pelaku Pencabulan Bocah Laki-laki Minta Berdamai, Keluarga Korban Tetap Proses Hukum
Menurut kakak korban, keluarga pelaku merayu dengan iming-iming akan membiayai seluruh kebutuhan korban sampai lulus SMA.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kasus pencabulan bocah yang dilakukan oknum dokter di Tanjungpinang kini sudah lengkap atau P21.
Pria yang magang di RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang tersebut tinggal menunggu jadwal sidang.
"Ya, sudah tahap 2 kemarin laporan yang diterima dari penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, Senin (18/11/2019).
Meski kasus tinggal menunggu sidang, namun keluarga korban mengaku masih menerima rayuan dari keluarga pelaku untuk meminta damai.
"Masih coba merayu lagi, buat kita tandatangani surat perdamaian. Tapi kita tetap tidak mau kok," ujar keluarga korban saat dikonfirmasi Tribunbatam.id.
Menurut kakak korban, keluarga pelaku merayu dengan iming-iming akan membiayai seluruh kebutuhan korban sampai lulus SMA.
Baca : Kabar Buruk, Kapolres Ini Langsung Dicopot Diduga Ngobrol saat Kapolri Beri Arahan, Begini Nasibnya
Baca: Cabuli 2 Murid SD, Kakek Ini Meringkuk di Penjara
Baca: Tak Kuat Tahan Nafsu Lihat Ibu Muda Jemur Baju, Pemuda di Tulang Bawang Cabuli Istri Tetangga
"Katanya kalau ditandatangani perjanjian damai ini, janji akan membiayai seluruh biaya keperluan adik saya sampai lulus SMA," ujarnya.
Namun pihak keluarga tetap menolak, dan menginginkan proses hukum hingga mendapat vonis di pengadilan.
"Kami akan maju terus, tidak mau berdamai. Adik saya sudah jadi korban dari pelaku," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku pencabulan sesama jenis dengan korban anak di bawah umur diamankan Minggu (22/9/2019).
Pelaku berhasil diamankan atas pancingan keluarga korban, yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI) terus memantau perkembangan kasus oknum dokter yang melakukan pencabulan terhadap sesama jenis dengan korban anak di bawah umur.
Humas RSUP Kepri di Tanjungpinang, Santi mengatakan, baik rumah sakit, Dinkes Kepri, dan KIDI juga masuh menunggu proses hukum dari pihak kepolisian.