Oknum Dokter Pelaku Pencabulan Bocah Laki-laki Minta Berdamai, Keluarga Korban Tetap Proses Hukum
Menurut kakak korban, keluarga pelaku merayu dengan iming-iming akan membiayai seluruh kebutuhan korban sampai lulus SMA.
Editor: Dewi Agustina
"Jadi rumah sakit sedang dalam proses koordinasi dengan Dinkes Kepri, dan KIDI," ujarnya, Kamis (26/9/2019).
Ia mengatakan, oknum tersebut adalah dokter yang sedang magang/internsip yang ditempatkan oleh Kemenkes RI berdasarkan pilihan secara online.
"Waktu magang pun selama 8 bulan," kata dia.
Baca: Berkas Kepala Sekolah Cabul di Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan, Jaksa Tunggu Penetapan Sidang
Baca: Kasus Pencabulan Pelajar Terungkap Setelah Korban Cerita Habis Menginap di Rumah Pacar
Disebutkannya, oknum tersebut sudah kurang lebih 6 bulan melaksanakan magang.
"Informasi yang saya terima sudah 6 bulanan," katanya kembali.
Ditanyakan bagaimana keseharian oknum tersebut selama melaksanakan tugas magang, Santi menjawab, menurut dokter pembimbingnya oknum itu mempunyai sikap yang baik.
"Menurut dokter pembimbing beliau, selama ini attitude beliau baik, dan begitu juga yang dikatakan sama pegawai yang lainnya," ucapnya.
Surat Damai Tak Pengaruhi Proses Hukum
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menegaskan, bahwa surat perdamaian antara pelaku dan korban tidak mempengaruhi proses hukum.
"Walaupun berdamai, proses hukum jalan terus. Jalan sampai persidangan," katanya saat dihubungi Tribunbatam.id, Kamis (31/10/2019).
Saat ini berkas perkara kasus oknum dokter cabul tinggal menunggu dari pihak Kejaksaan.
"Kalau tidak ada yang kurang. Kasus ini masuk P21," ujarnya.
Baca: Anggota Polrestabes Medan Terluka Ditebas Tersangka Kasus Pencabulan Saat Hendak Diringkus
Baca: Campur Minum dengan Obat Bius, Guru Les di Sumbar Cabuli Murid SMP hingga Hamil 8 Bulan
Sebelumnya diberitakan, ibu dari pelaku oknum dokter cabul terus merayu keluarga korban dengan surat perjanjian damai.
Hal ini disampaikan kakak korban S kepada Tribunbatam.id.