Roda Kehidupan Mira Hayati, Biduan Jadi Pengusaha, Skincare Miliknya Terbukti Mengandung Merkuri
Polda Sulsel bersama BPOM mengumumkan produk skincare milik Mira Hayati mengandung bahan berbahaya, merkuri.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA - Nama Mira Hayati kembali viral.
Bukan karena hobinya yang beli emas tiap hari jumat tapi skincare miliknya mengandung bahan berbahaya merkuri.
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengumumkan sejumlah produk skincare yang beredar di pasaran positif mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (8/11/2024) oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, Kepala BPOM Makassar Hariani, dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers itu, disebutkan ada enam produk mengandung bahan berbahaya jenis mekuri.
Keenam produk itu yakni, FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.
Dokter Oky Pratama Bongkar Skincare Berbahaya Mira Hayati
Oky Pratama adalah seorang dokter kecantikan dan pengusaha asal Jambi yang kini beroperasi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia dikenal aktif membongkar produk skincare yang mengandung bahan berbahaya.
Melalui unggahan di akun Instagramnya, dr. Oky mengungkapkan hasil laboratorium yang menunjukkan, produk Mira Hayati, mengandung merkuri.
Dalam unggahan terbaru, dr. Oky melakukan unboxing produk Mira Hayati, yang terdiri dari toner dan cream malam.
Ia menekankan, produk tersebut dibeli langsung dari toko resmi, sehingga tidak ada alasan untuk meragukan keasliannya.
Jika ditemukan bahan berbahaya, kata dr. Oky, maka Mira Hayati diduga melakukan perbuatan pidana.
"Di sini tertulis ada BPOM. Tapi saya mau tunggu hasilnya, saya mau cekkan ini hasil lab-nya ke SIG, apakah beneran BPOM atau BPOM-BPOMman," ujar dr Oky.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.