Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Teror Sperma Dicokok Polisi, Jadi Tersangka Tapi Terlihat Tersenyum, Ini Ekspresinya

Warga Tasikmalaya digegerkan kabar viral dugaan aksi pelemparan sperma oleh seorang pria terhadap wanita.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pelaku Teror Sperma Dicokok Polisi, Jadi Tersangka Tapi Terlihat Tersenyum, Ini Ekspresinya
Isep Heri/Tribun Jabar
Ini dia SN, pelaku teror sperma Tasikmalaya yang bikin heboh dan yang meresahkan, dikenal sebagai tukang onar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Pelaku teror sperma di Tasikmalaya, SN (25), warga Kecamatan Cihideung kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tasikmalaya Kota.

"Penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tasikmaya Kota, AKBP Anom Karibianto, di Mapolresta, Selasa (19/11/2019).

Anom mengatakan jumlah korban yang melapor jadi bertambah.

"Ada beberapa korban lainnya yang melapor ke Polres Tasikmalaya Kota, saat ini sudah ada empat korban yang melapor," katanya.

Motif tersangka, kata Kapolres, untuk sementara ini demi kepuasan.

Baca: TERBARU Pelaku Teror Sperma di Tasik Disebut Pernah Intip Perempuan dan Lakukan Begal Payudara

Baca: Ditangkap Polisi, Pelaku Pelemparan Sperma di Tasikmalaya Masih Bujangan dan Kerja Serabutan

Baca: Pelaku Teror Pelemparan Sperma Ditangkap, Mengaku Suka Bergairah Melihat Perempuan Seksi

"Tersangka melakukan itu cenderung untuk kepuasan sendiri. Dilakukan spontan ketika dia bertemu dengan yang dia anggap menarik," tutur Anom.

Berita Rekomendasi

"Dari keterangan saksi yang kami peroleh memang betul SN ini motifnya demi kepuasan jadi dia mengajak bicara para korbannya. Ada pada saat berbicara dia memasukan tangannya ke alat vital dan melakukan masturbasi di situ. Spermanya ada yang dilemparkan ada juga yang dicolekkan ke tangan dan pipi korban," katanya.

Polres Tasikmalaya Kota berencana akan memeriksakan tersangka ke psikolog.

Saat ditangkap, mimiknya tidak seperti ada rasa penyesalan, bahkan malah sempat terlihat tersenyum.

"Tersangka juga mengaku bahwa sering melihat video-video porno," ujarnya.

Ekspresi si peneror atau pelaku teror sperma di Tasikmalaya
Ekspresi si peneror atau pelaku teror sperma di Tasikmalaya saat dibekuk polisi. (Isep Heri/Tribun jabar)

Tersangka semula dijerat Pasal 281 KUHP, mengenai kesusilaan di tempat umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, kini hukuman bakal bertambah karena dijerat pasal lain.

"Karenanya kami adakan penahanan, karena hasil lidik dan penyidikan tersangka dikenai pasal 36 UU No 44 tahun Tahun 2008, tentng pornografi. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Anom Karibianto.

Sebelumnya diberitakan warga Tasikmalaya digegerkan kabar viral dugaan aksi pelemparan sperma oleh seorang pria terhadap wanita.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas