Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Gresik, Tawarkan Tiga Janda Muda, Dikendalikan Suami Istri

Praktik prostitusi online yang menawarkan tiga orang janda di Menganti Gresik berhasik dibongkar oleh polisi.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Polisi Bongkar Prostitusi Online di Gresik, Tawarkan Tiga Janda Muda, Dikendalikan Suami Istri
Surya/Willy Abraham
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, menanyai dua tersangka prostitusi online yang menjual janda-janda di Menganti, BS (laki-laki) dan AS (perempuan), di Polres Gresik, Selasa (19/11/2019). Surya/Willy Abraham 

TRIBUNNEWS.COM - Praktik prostitusi online yang menawarkan tiga orang janda di Menganti Gresik berhasik dibongkar oleh polisi.

Prostitusi online ini dikendalikan oleh sepasang suami istri yang berperan sebagai mucikari.

Pasangan suami istri Bambang Sutikno (40) dan Ana Lisa (39) warga Perumahan Menganti, Kecamatan Menganti ini menjalani bisnis prostitusi online dengan menawarkan tiga janda selama satu tahun terakhir.

Pelaku ini memiliki tiga orang PSK yang ditawarkan kepada lelaki hidung belang lewat media Whatsapp.

Para wanita yang dijajakan itu semuanya berstatus janda, usianya berkisar 30 hingga 35 tahun. 

Polisi akhirnya menangkap kedua tersangka ini pada Kamis (14/11/2019) pukul 17.00 WIB.

"Mereka ditangkap seusai transaksi," kata Kusworo.

Saat penangkapan, kedua tersangka baru saja mendapatkan uang dari menjual janda berinisial ATK (36) kepada lelaki hidung belang.

BERITA REKOMENDASI

Awalnya, ATK saat itu menjaga warung milik AS.

Kemudian AS mendapat pelanggan yang ingin kencan dengan salah satu PSK-nya.

Seusai dikirimi foto, lelaki hidung belang itu menjatuhkan pilihan kepada ATK.

Keduanya kemudian bertemu di rumah milik BS di sebuah perumahan di Menganti.

Di sana, BS menyuruh mereka masuk ke dalam kamar yang telah disediakan.


Sesudah 15 menit di dalam kamar, lelaki hidung belang itu keluar bersama ATK dan kemudian membayar tarif sebesar Rp 400 ribu kepada BS.

ATK mendapat Rp 300 ribu, kemudian BS dan AS selaku penyedia jasa mendapat Rp 100 ribu.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas