Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Setelah Rampas Hp dan Bawa Kabur Motor
Arul tidak hanya melakukan tindak pidana pencurian motor. Dia juga melakukan penjambretan dan pencurian handphone (HP).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Muhammad Ferdi alias Arul (29), warga Jalan Slamet Riyadi, Gang Hikmah, RT 8, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur kembali ditangkap polisi.
Tidak hanya karena kasus yang sama, namun pelaku juga ditangkap oleh anggota Kepolisian yang sama dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Dari hasil pemeriksaan, Arul tidak hanya melakukan tindak pidana pencurian motor. Dia juga melakukan penjambretan dan pencurian handphone (HP).
Aksi pencurian motor dilakukan pada Kamis (7/11/2019) lalu.
Sekitar pukul 10.30 Wita di Jalan Pasundan, RT 25, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Satu unit motor berhasil dibawa kabur pelaku.
Baca : Kabar Buruk, Kapolres Ini Langsung Dicopot Diduga Ngobrol saat Kapolri Beri Arahan, Begini Nasibnya
Baca: Mahasiswi Dirudapaksa Ayah Tiri Hingga Hamil 5 Bulan, Modusnya Disuruh Bersih-bersih Rumah
Baca: Kakek Cabuli Cucu Usia 15 Tahun hingga Melahirkan Bayi, Pondok Kebun Jadi Saksi Bisu Selama 2 Tahun
Baca: Bakal Berbatasan Langsung dengan Ibu Kota Baru, Lihat Profil Lengkap Kota Samarinda Kalimantan Timur
Sebelum melakukan aksi pencurian motor, beberapa bulan lalu pelaku melakukan penjambretan di fly over.
Satu unit HP berhasil dirampas serta membawa kabur HP yang tertinggal di dashboard motor.
"Kalau motor saya ambilnya pakai kunci biasa saja, karena stop kontaknya sudah dol. Kalau jambret saya ambil Hp, saat itu orangnya main Hp di pinggir jalan," ucap Arul saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Selasa (19/11/2019).
Motor hasil curian lalu digadaikannya senilai Rp 500 ribu.
Pelaku mengaku uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Untuk makan," ujarnya.
Arul sendiri baru saja ke luar dari tahanan, bulan April 2019.
Arul baru menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Arul berhasil diamankan Kepolisian pada Jumat (15/11/2019 lalu di tempat menggadaikan motor, di Jalan M Said, Sungai Kunjang, Samarinda.
"Benar, yang bersangkutan ini merupakan residivis dan baru beberapa bulan lalu keluar dari penjara. Kali ini kasusnya tidak hanya curanmor, tapi jambret dan pencurian. Namun laporan yang masuk ke kita terkait dengan curanmor," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku, berupa satu unit motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam. (Tribunkaltim.co)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Belum Setahun Bebas, Residivis Curanmor Asal Samarinda Ini Mendekam Lagi di Sel Tahanan Kepolisian