Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Travel Diduga Paksa Wanita Penumpangnya Lakukan Oral Seks, Saat Dibekuk Ini yang Dikatakannya

Polisi telah melakukan cek TKP, atas permohonan dari pihak keluarga jenazah korban tidak dilakukan divisum dan langsung dibawa ke rumah duka

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sopir Travel Diduga Paksa Wanita Penumpangnya Lakukan Oral Seks, Saat Dibekuk Ini yang Dikatakannya
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM -- Seorang sopir travel di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan berinisial ASP (32) ditangkap pihak kepolisian, karena memaksa penumpang untuk oral seks.

Kasus ini terbongkar setelah Y (23) yang merupakan perempuan asal Pagar Jati, Bengkulu melaporkan ASP kepada pihak kepolisian.

Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto mengatakan kejadian bermula ketika tersangka sedang mengantar para penumpangnya.

Namun, saat seluruh penumpang telah turun dan hanya menyisakan Y, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan oral seks.

Permintaan itu sempat ditolak korban.

Namun, pelaku mengancam Y hingga akhirnya korban menuruti kehendak pelaku.

"Setelah melakukan aksinya, korban diturunkan pelaku. Kroban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi," kata Eko, Senin (18/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Sopir Travel Ditangkap karena Paksa Penumpang Oral Seks, Pelaku Bilang Hanya Pegang Kepala Korban

Baca: Sopir Travel Ditangkap karena Paksa Penumpang Oral Seks, Pelaku Bilang Hanya Pegang Kepala Korban

Baca: Oral Seks, Variasi Aktivitas Seks, dan Resikonya

Berita Rekomendasi

Menurut Eko, usai melakukan penyelidikan hanya beberapa jam tersangka ASP ditangkap petugas di kediamannya di Desa Tanjung Raman, Pendopo.

Saat dibekuk, ASP menyangkal telah melakukan hal tersebut.

"Pelaku berdalih hanya memegang kepala korban. Kasus ini masih kita selidiki, pelaku juga masih kita periksa di Polsek Pendopo," ujar Eko.

Jika terbukti bersalah, ASP terancam akan dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman penjara sembilan tahun.

Pensiunan PNS Ditemukan Tewas Usai Kencani Waria 

Sementara itu, kasus lainnya, seorang pria paruh baya ditemukan telah meregang nyawa di teras toko kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Lingkungan IV, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (18/11/2019)

Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting menjelaskan pertama kali mendapat informasi dari masyarakat.

Ia membenarkan penemuan mayat pria paruh baya di lokasi yang tidak jauh dari Binjai Supermall.

"Hasil identifikasi, dan temuan barang bukti berupa kartu tanpa penduduk (KTP) korban diketahui bernama Irwan (63), pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), warga Jalan Bantara Raya, Lingkungan XII, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai," katanya.

Polisi telah melakukan cek TKP, atas permohonan dari pihak keluarga jenazah korban tidak dilakukan divisum dan langsung dibawa ke rumah duka untuk prosesi pemakaman.

Lanjut Humas Polres, hasil informasi dihimpun korban sempat terlihat warga sedang berduaan di lokasi kejadian dengan seorang waria berinisial MY (45), warga Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.

Korban dan MY disebut-sebut bersama pada Minggu (17/11/2019) malam.

MY juga telah dimintai keterangannya oleh penyidik polisi.

MY pun mengaku sering diajak oleh korban berkencan di TKP dengan imbalan Rp 30 ribu.

"MY sudah kami mintai keterangan.

Pengakuannya memang sempat melakukan hubungan oral sex pada malam hari sebelum korban meninggal dunia.

Korban tiba-tiba terjatuh dan mengalami kejang, hingga akhirnya tidak sadarkan diri," jelasnya.

Korban meninggal dunia diduga juga karena memiliki riwayat mengidap sakit atau gangguan kesehatan.

Hasil penyelidikan tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan pada jenazah korban.

"Korban diduga ada ngidap sakit juga. Di sekitar lokasi penemuan kami tidak menemukan adanya tanda atau barang bukti yang mencurigakan, hanya sejumlah kartu identitas milik korban yang kita temukan di lokasi," katanya.

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas yakni, satu unit sepeda motor Honda Spacy putih BK 5050 ADO, satu helm, satu jaket, sepasang sandal jepit, satu botol kecil minyak angin, serta satu dompet berisi uang Rp 79 ribu, KTP, SIM, STNK.

(Dyk/tribun-medan.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sopir Travel Ditangkap setelah Penumpangnya Wanita Asal Bengkulu Mengaku Dipaksa Oral Seks

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas