Ahok : Kita mainnya bukan Aibon sama Pulpen, tapi Lebih Canggih Kayak Lem Tikus
Di hadapan peserta, Ahok memberikan pemaparan tentang penganggaran yang visioner dan merakyat
Editor: Eko Sutriyanto
Dibela Fahri Hamzah
Fahri Hamzah
Mantan politikus PKS Fahri Hamzah membela Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal polemik rencana jadi bos perusahaan BUMN.
Dalam berbagai kesempatan baik di media sosial maupun saat wawancara dengan pers, Fahri Hamzah cenderung menilai Ahok punya hak untuk jadi bos perusahaan BUMN.
Fahri yang kini mendirikan partai bernama Gelora itu mengatakan masyarakat keliru menganggap Ahok tidak memiliki hak lagi menjadi pejabat di Indonesia.
Untuk diketahui Ahok merupakan mantan narapidana kasus penodaan Agama. Ahok telah divonis bersalah dua tahun penjara dan telah bebas pada 24 Januari 2019 lalu.
"Kekeliruan orang yang menganggap seolah-olah Ahok itu sudah tidak (hak) punya apa-apa di atas bumi republik ini. Itu enggak benar," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Baca: Tanggapi Ahok Masuk BUMN, Fahri Hamzah Sentil KPK soal Penyadapan: Pakai Audit, Bukan Ngintip
Baca: Iwan Fals: Ahok Ini Baru Diusulin Saja Sudah Geger Lagi, Ada Apa Ya?
Menurut Fahri Ahok sudah menjalankan hukuman pidana atas kasus penistaan agama.
Oleh karena itu ia memiliki hak yang sama atas hukum.
Fahri juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir meluruskan isu dan pro kontra yang berkembang mengenai Ahok masuk BUMN.
"Berlakulah Pasal 27 UUD itu bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tanpa ada kecuali," ujarnya.