Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK 2020 di Jawa Tengah Resmi Diumumkan Ganjar Pranowo, Begini Cara Penghitungan UMK

UMK 2020 di Jawa Tengah resmi ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Beginilah dasar dan cara menetapkan UMK di suatu daerah.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ifa Nabila
zoom-in UMK 2020 di Jawa Tengah Resmi Diumumkan Ganjar Pranowo, Begini Cara Penghitungan UMK
Kolase Tribunnews
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo umumkan UMK 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan daftar Upah Minumum (UMK) Kabupaten/Kota 2020 Jawa Tengah, Rabu (20/11/2019).

Adapun kenaikan UMK 2020 Jawa Tengah sebesar 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Presentase dihitung dengan acuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen.

Sehingga UMK 2020 di Jateng pun mengikuti aturan main tersebut.

"Penetapan UMK berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah No 560/58 Tahun 2019 Tanggal 21 November 2019 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019," kata Ganjar Pranowo dilansir TribunJateng.com.

Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo (Glery Lazuardi/Tribunnews.com)

Penetapan UMK harus melalui rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota.

UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Berita Rekomendasi

UMK yang ditetapkan harus lebih besar dari UMP.

UMP 2020 Jawa Tengah yakni sebesar Rp 1,742 juta.

Dikutip dari Wikipedia, dasar penetapan UMK yakni dengan memperhatikan inflasi, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi di daerah yang akan ditentukan UMK-nya.

Kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan pangan, perumahan, pakaian, pendidikan, menjadi tolok ukur penghitungan UMK.

Sementara, untuk menghitung besaran UMK telah ditetapkan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

UMK 2020 Jateng resmi ditetapkan
UMK 2020 Jateng resmi ditetapkan (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Berikut ini formula menghitung besaran UMK yang ditetapkan dalam PP 78/2015, Pasal 44 :

UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}

UMn = Upah minimum yang akan ditetapkan

UMt = Upah minimum tahun berjalan

Inflasi t = Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.

Δ PDB t = Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

Hasil dari penghitungan formula tersebut kemudian diajukan ke Gubernur.

Perbandingan UMK Jawa Tengah Tahun 2019 dengan 2020

Dikutip dari YouTube Tribun Jateng, Rabu (20/11/2019), berikut ini perbandingan UMK Jateng 2019 dengan 2020 :

1. Kota Semarang: Rp 2.498.587 naik menjadi Rp 2.715.000

2. Kabupaten Demak: Rp 2.240.000 naik menjadi Rp 2.432.000

3. Kabupaten Kendal: Rp 2.084.393 naik menjadi Rp 2.261.775

4. Kabupaten Semarang: Rp 2.055.000 naik menjadi Rp2.229.880

5. Kota Salatiga: Rp 1.875.325 naik menjadi Rp 2.034.915

6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.685.500 naik menjadi Rp 1.830.00p

7. Kabupaten Blora: Rp 1.690.000 naik menjadi Rp 1.834.000

8. Kabupaten Kudus: Rp 2.044.467 naik menjadi Rp 2.218.451

9. Kabupaten Jepara: Rp 1.879.031 naik menjadi Rp 2.040.000

10. Kabupaten Pati: Rp 1.742.000 naik menjadi Rp 1.891.000

11. Kabupaten Rembang: Rp 1.660.000 naik menjadi Rp 1.802.000

12. Kabupaten Boyolali: Rp 1.790.000 naik menjadi Rp 1.942.500

13. Kota Surakarta: Rp 1.802.700 naik menjadi Rp 1.956.200

14. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.783.500 naik menjadi Rp 1.938.000

15. Kabupaten Sragen: Rp 1.673.500 naik menjadi Rp 1.815.914

16. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.833.000 naik menjadi Rp 1.989.000

17. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.655.000 naik menjadi Rp 1.797.000

18. Kabupaten Klaten: Rp 1.795.061 naik menjadi Rp 1.947.821

19. Kota Magelang: Rp 1.707.000 naik menjadi Rp 1.853.000

20. Kabupaten Magelang: Rp 1.882.000 naik menjadi Rp 2.042.000

21. Kabupaten Purworejo: Rp 1.700.000 naik menjadi Rp 1.845.000

22. Kabupaten Temanggung: Rp 1.682.027 naik menjadi Rp 1.825.200

23. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.712.500 naik menjadi Rp 1.859.000

24. Kabupaten Kebumen: Rp 1.686.000 naik menjadi Rp 1.835.000

25. Kabupaten Banyumas: Rp 1.750.000 naik menjadi Rp 1.900.000

26. Kabupaten Cilacap: Rp 1.989.058 naik menjadi Rp 2.158.327

27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.610.000 naik menjadi Rp 1.748.000

28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.788.500 naik menjadi Rp 1.940.800

29. Kabupaten Batang: Rp 1.900.000 naik menjadi Rp 2.061.700

30. Kota Pekalongan: Rp 1.906.922 naik menjadi Rp 2.072.000

31. Kabupaten Pekalongan: Rp 1.859.885 naik menjadi Rp 2.018.161

32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.718.000 naik menjadi Rp 1.865.000

33. Kota Tegal: Rp 1.762.000 naik menjadi Rp 1.925.000

34. Kabupaten Tegal: Rp 1.747.000 naik menjadi Rp 1.896.000

35. Kabupaten Brebes: Rp 1.665.850 naik menjadi Rp 1.807.614

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas