Kasus Konflik Tanah di Flores Timur, Polisi dan Istrinya Disandera, Rumah Dibakar, 7 Orang Ditangkap
Kabid Humas Polda NTT AKBP Johanes Bangun menerangkan, ketujuh terduga pelaku adalah para pemuda
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA - Sebanyak tujuh orang diamankan terkait perusakan dan pembakaran rumah rohaniwan di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Rabu (20/11/2019).
Tujuh orang terduga pelaku perusakan diamankan sekitar pukul 17.00 Wita.
Baca: Mabes Polri Jelaskan Alasan Mengapa Hingga Saat Ini Jabatan Kabareskrim Masih Kosong
Kabid Humas Polda NTT AKBP Johanes Bangun menerangkan, ketujuh terduga pelaku adalah para pemuda.
Mereka yaitu PPK (19), HL (20), LST (19), ABT (18), YDST (25), SN (34), dan HHS (21).
"PPK adalah seorang mahasiswa dan ABT berstatus pelajar. Lima lainnya itu petani dan tidak memiliki pekerjaan," kata Johanes kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (20/11/2019).
Sandera polisi dan istri

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Kampung Suku Tukan, Desa Pululera, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, menyandera seorang anggota Polsek Wulangitang, Bripka Damianus Hera dan istrinya, Selasa (19/11/2019).
Aksi sandera yang dilakukan warga itu terjadi saat Bripka Damianus Hera hendak mengantar istrinya mengajar di SD Wolorona.
Aksi penyanderaan itu dipicu karena adanya penangkapan salah seorang warga Suku Tukan, Josep Masan, oleh polisi.
Josep Masan ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi di Polsek Wulangitang.
Rusak rumah rohaniwan
Informasi yang dihimpun Kompas.com, sebelum melakukan penyanderaan, warga kampung Suku Tukan menggelar aksi dengan membawa parang, tombak, serta anak panah merusak rumah rohaniwan atau rumah dioses milik PT Rerolara Hokeng.
Rumah itu dihuni Romo Nikolaus Lawe Saban, selaku direktur PT Rerolara Hokeng.