Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Lima Komisioner KPU Batam Dipecat

Lima komisioner dan sekretaris KPU Kota Batam dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lima Komisioner KPU Batam Dipecat
Tribunbatam.id/Leo Halawa
Lima Komisioner KPU Batam. Tribunbatam.id/Leo Halawa 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Lima komisioner dan sekretaris KPU Kota Batam dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Dalam sidang putusan yang disiarkan langsung melalui Facebook DKPP, Rabu (20/11/2019) sore, ke enam penyelenggara Pemilu itu terbukti melanggar kode etik.

Pemecatan tersebut berdasarkan nomor putusan perkara; 157-PKE-DKPP/VI/2019.

Ke lima nama tersebut adalah Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Muliadi Evendi.

Selain lima komisioner, Sekretaris KPU Kota Batam AC Herlambang juga dipecat oleh DKPP.

Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno mengatakan, ada dua pengaduan terhadap komisioner KPU Batam tersebut.

Namun, hanya satu pengaduan yang terbukti, yakni dari pengadu bernama Syamsuri.

Rekomendasi Untuk Anda

Syamsuri adalah Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 4 dari Dapil IV Batam.

Baca: Pengemudi Taksi Online dan Konvensional Ribut Lagi di Bandara Hang Nadim Batam

Baca: Lewat Buku Keadilan Pemilu, KPU Diminta Tidak Lagi Menilai Rekomendasi Bawaslu

Ketika dihubungi Tribun, Rabu (20/11/2019) malam, Syamsuri mengaku sudah mendengar putusan DKPP tersebut.

Ia bersyukur karena ternyata keadilan masih ada bagi dirinya.

Meskipun pengaduannya dikabulkan, Syamsuri belum tahu langkah apa yang akan dilakukannya terkait keputusan itu.

Lima Komisioner KPU Batam. Tribunbatam.id/Leo Halawa
Lima Komisioner KPU Batam. Tribunbatam.id/Leo Halawa (Tribunbatam.id/Leo Halawa)

"Saya akan berkonsultasi dulu dengan pengacara saya, apa yang akan kami lakukan selanjutnya," katanya.

Namun yang pasti, kata Syamsuri, ia akan terus perjuangkan haknya karena akibat perbuatan pihak-pihak yang ia adukan tersebut, dirinya gagal menjadi anggota DPRD Kepri 2019-2024.

"Saya masih akan pelajari dulu putusannya serta celah hukum yang bisa kami lakukan. Namun yang jelas, saya akan terus berjuang," katanya.

Dari website resmi DKPP RI, Syamsuri mengadukan para Teradu yang terdiri dari seluruh Komisioner KPU Kota Batam, seluruh Panwaslu Kota Batam dan seluruh Komisioner KPU Kepri.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas