Oknum Kepsek dan Wakil yang Digerebek di Hotel Diserah kepada Jaksa Kejari Banda Aceh
Penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh tersebut, dilakukan penyidik WH Kota Banda Aceh
Penulis: Misran Asri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Kamis (21/11/2019) siang melimpahkan kasus khalwat yang melibatkan oknum kepala sekolah (kepsek) salah satu SMA di Aceh Jaya.
Kepsek tertangkap dalam satu kamar hotel di Banda Aceh bersama wakilnya, Minggu (27/10/2019) dini hari lalu, ke jaksa.
Penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh tersebut, dilakukan penyidik WH Kota Banda Aceh.
Setelah berkas pelimpahan keduanya dinyatakan lengkap.
Untuk kepentingan penyidikan dan kelengkapan berkas, kedua tersangka oknum kepsek AW (43) dan wakilnya HO (35) harus mendekam di sel Satpol PP dan WH Provinsi Aceh selama 20 hari (penahanan pertama), mulai tanggal 28 Oktober sampai 15 November 2019.
Baca: RedDoorz Resmikan Serentak Tiga Kantor Baru di Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya
Penahanan dilakukan mengingat petugas masih membutuhkan waktu untuk penyidikan, sehingga pengajuan perpanjangan selama 30 hari, dilakukan kembali terhadap kedua tersangka terhitung sejak Sabtu, 16 November 2019.
Namun, sejalan penyidikan yang terus dilakukan petugas, sehingga dalam masa perpanjangan penahanan yang direncanakan 30 hari ke depan itu, bisa lebih dipercepat sehingga hanya membutuhkan waktu enam hari mulai 16 sampai 21 November 2019.
Hal itu disampaikan Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat Ssos kepada Serambinews.com, Kamis (21/11/2019).
Menurutnya, tadi siang sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka AW dan wakilnya HO sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh beserta barang bukti.
Baca: Jaksa Agung Burhanuddin Soal Jaksa Nakal: Kalau Tidak Bisa Dibina Akan Saya Binasakan
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI, mengatakan selama proses penyidikan, pihaknya mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi mulai suami AW sampai resepsionis hotel.
Tempat oknum kepsek dan wakepseknya tersebut tidur bersama di kamar Nomor 117 di hotel tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita yang berstatus sebagai kepala sekolah menengah atas (SMA) ditangkap bersama wakilnya sedang berada dalam satu kamar hotel di Banda Aceh.
Kepala sekolah bersama wakilnya ini ditangkap di hotel kawasan Jalan TP Polem Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambinews.com, kepala sekolah tersebut berinisial AW (43).
Baca: Traveling, Nicholas Saputra Pilih Menginap di Vila Ketimbang Hotel
Ia adalah kepala salah satu SMA di Kabupaten Aceh Jaya, sementara wakilnya berinisial HO, laki-laki berusia 35 tahun.
Penggerebekan tersebut dilakukan petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Selain petugas Satpol PP dan WH, suami AW juga ikut dalam penggerebekan menjelang subuh tersebut.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Oknum Kepsek dan Wakilnya yang Ditangkap dalam Satu Kamar Hotel di Banda Aceh ke Jaksa